Kupang,berandanusantara.com– Bupati Rote Ndao, Leonard Haning mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi hibah tanah seluas 10 hektare (ha).
Bupati Rote Ndao yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah lahan pemerintah seluas 10 ha di Desa Sangoen tahun 2011 kepada anggota DPRD dan pejabat setempat yang merugikan negara Rp229,1 juta, dengan menerbitkan surat keputusan nomor bupati 345 dan 346. Pada akhirnya SK tersebut dibatalkan sendiri oleh Bupati, karena bermasalah.
“Belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan. Saya justru tahu jadi tersangka dari pemberitaan media,” kata Bupati Leonard Haning kepada wartawan di Kupang, Selasa, 5 Agustus 2014 dikediamannya.
Dia mengaku baru mengetahui sebagai tersangka saat hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-12 pada 2 Juli 2014. Saat itu berbagai media termasuk inihari.co memberitakan bahwa Ketua DPRD dan Bupati Rote Ndao ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah tersebut. (Rm/Inihari.co)