KUPANG, berandanusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung memerintahkan untuk menahan terdakwa dugaan pencabulan anak kandung, Zeth Blegur.
Usai sidang lanjutan, Selasa (19/1/2016), dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa yang juga merupakan anggota Polisi di Kepolisian Resort Kupang Kota ini langsung digiring oleh beberapa orang Jaksa, dibantu sejumlah anggota Polisi masuk ke dalam sebuah mobil berwarna merah, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk ditahan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Fransisco Bernando Bessie menjelaskan, keputusan Majelis Hakim yang memandang perlu menahan kliennya dengan alasan untuk mengantisipasi kliennya tidak melarikan diri dalam kasus ini. “Tadi Majelis Hakim hanya menyatakan takut terdakwa melarikan diri,” katanya.
Dirinya juga sempat mengakui bahwa kliennya itu ditahan karena kemungkinan adanya desakan publik. “Kalau pendapat saya selaku Kuasa Hukum, klien saya ini ditahan kemungkinan apakah karena desakan publik atau seperti apa saya belum bisa mengambil kesimpulan, yang jelas kami menghargai putusan Majelis Hakim, dan kami akan tetap berjuang untuk klien kami saudara Zeth Blegur,” ujar Fransisco.
Dalam agenda sidang berikutnya, jelas Fransisco, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya. Dia juga berharap agar dengan keterangan saksi yang meringankan, semua informasi maupun pemberitaan terkait kasus kliennya bisa lebih baik.
Sementara itu, Natalia da Rosa, Ibu korban pencabulan yang tidak lain adalah mantan istri terdakwa Zeth Blegur mengaku puas dengan keputusan Majelis Hakim untuk menahan terdakwa. Menurut dia, sebenarnya dari awal seharusnya terdakwa sudah ditahan.
Natalia juga meminta agar pihak keluarga terdakwa mengembalikan anak kandungnya, yang menjadi korban pencabulan. “Saya hanya berharap anak saya (Bunga), untuk kembali tinggal dengan saya. Bukan hanya karena menyangkut hak asuh, tetapi bagaimana pun dia anak kandung saya yang harus saya rawat,” ungkap dia.
Zeth Blegurbakan menjalani masa tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim selama 30 hari terhitung tanggal 19 Januari 2016 hari ini. (AM)