KUPANG, BN — Suara musik pesta yang biasanya berdentum hingga larut malam kini mulai pelan terdengar di berbagai sudut Kota Kupang pada pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. Sejak Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE/2025 tentang Pembatasan Waktu Kegiatan Sosial dan Hiburan Masyarakat, ruang dialog baru terbuka: antara hak warga berpesta dan hak warga lain untuk beristirahat.
Langkah ini pada awalnya menimbulkan perdebatan. Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat tradisi sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur yang dikenal gemar berkumpul dan berpesta. Namun di tengah pro dan kontra itu, pemerintah kota menegaskan bahwa substansi kebijakan tersebut bukanlah larangan, melainkan penataan kehidupan sosial agar lebih selaras dan manusiawi.
“Surat edaran itu bukan untuk melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga. Pesta boleh saja, tapi musiknya dikecilkan setelah pukul 22.00 WITA,” ujar Wali Kota Christian Widodo, saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.
Christian menambahkan, kebijakan ini lahir dari aspirasi warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam. “Bayi, anak sekolah, pekerja pagi, dan keluarga yang merawat orang sakit tentu terganggu jika musik berdentum hingga dini hari. Kita ingin menciptakan lingkungan yang tenang tanpa mematikan semangat masyarakat untuk bersukacita,” katanya.
Dari kalangan pemuda, kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga ketertiban, namun tetap perlu fleksibilitas. Ketua GMKI Cabang Kupang, Andra Viani, menilai kebijakan tersebut bernilai positif, asalkan diterapkan dengan bijak dan memperhatikan konteks budaya lokal.
“Kota Kupang kaya akan tradisi. Dalam beberapa acara adat atau kedukaan, waktu pelaksanaan kadang lebih panjang. Jadi, aturan ini perlu penerapan yang bijaksana dan fleksibel,” ujar Andra.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan partisipasi publik. “Pemerintah perlu menggandeng pemuda dan mahasiswa agar kebijakan ini dipahami bukan sebagai pembatasan, tapi sebagai bentuk tanggung jawab sosial bersama,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) NTT, Pdt. Mery Kolimon. Ia menilai langkah Pemkot Kupang sebagai bentuk kepedulian terhadap keseimbangan antara hak individu dan kehidupan bersama.
“Pesta bisa berlangsung sampai jam 12 malam, tapi musik keras sebaiknya berhenti pada jam 10 malam. Ini bukan soal membatasi sukacita, melainkan mengajarkan tenggang rasa terhadap anak-anak, lansia, dan orang sakit,” kata Mery Kolimon.
Ia berharap, kebijakan tersebut juga disosialisasikan melalui lembaga-lembaga keagamaan. “Sukacita keluarga yang berpesta tidak dibatasi, tapi kepedulian terhadap tetangga juga harus tumbuh,” tambahnya.
Senada, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Maxs Sanam, menilai kebijakan Wali Kota Kupang itu visioner dan sejalan dengan semangat “Kota Kasih.”
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah moral untuk menegakkan nilai saling menghormati. Kota Kupang harus menjadi tempat yang damai dan beradab,” ujarnya.
Menurutnya, kebisingan pesta larut malam berpengaruh langsung terhadap kualitas tidur dan kesehatan warga. “Tidur cukup adalah hak dasar manusia. Pemerintah berperan memastikan hal itu terpenuhi,” katanya.
Dari sisi keamanan, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menilai kebijakan pembatasan jam pesta juga berkontribusi terhadap keselamatan publik.
“Lebih dari separuh kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal di Kupang terjadi setelah tengah malam, dan sebagian besar berkaitan dengan konsumsi alkohol,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatasan hingga pukul 22.00 untuk musik dan pukul 24.00 untuk pesta sejalan dengan ketentuan izin keramaian dari kepolisian. “Ini bukan pembatasan semata, melainkan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Kompol Sudirman.
Kendati mayoritas pihak mendukung, sejumlah kalangan menilai penting adanya sosialisasi yang intensif. Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elly Dopong, menekankan perlunya penjelasan menyeluruh hingga tingkat RT dan RW.
“Surat edaran saja tidak cukup. Harus ada dialog langsung agar masyarakat memahami maksud kebijakan ini. Selain itu, perlu panduan khusus bagi kegiatan besar seperti KKR atau pameran di fasilitas umum,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, menilai kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi warga. “Tugas pemerintah adalah menciptakan keseimbangan antara hak berpesta dan hak beristirahat. Wali Kota tidak melarang musik, hanya mengatur agar tidak mengganggu,” katanya.
Di tengah dinamika yang terjadi, kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi penataan kehidupan sosial di Kota Kupang. Pemerintah tidak sekadar menertibkan, tetapi juga mendidik masyarakat agar lebih peka terhadap hak dan kenyamanan sesama.
Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Maxs Sanam, “Ini langkah maju menuju Kota Kupang yang lebih beradab dan kota yang tidak hanya indah secara fisik, tetapi juga damai dalam tatanan sosialnya.”
Surat edaran yang semula dianggap sekadar himbauan administratif kini menjadi simbol perubahan: bahwa di tengah sukacita dan pesta, ada ruang bagi ketenangan dan tenggang rasa yang harus dijaga bersama. (*/Andyos Manu/Advertorial)






