KUPANG, berandanusantara.com – Masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang punya kebiasaan merokok, harus lebih tertib, dan tidak bisa merokok di sembarang tempat. Apabila kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, maka perokok tersebut akan didenda dengan uang senilai Rp 100 ribu.
Pemberlakuan denda bagi para perokok ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang kawasan bebas rokok, yang dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang dan Pemerintah, Selasa (1/3/2016), di Aula Sasando gedung DPRD Kota Kupang.
Argumentasi dalam usulan rancangan peraturan daerah ini, mengingat semakin meningkatnya para perokok pemula yakni anak-anak di bawah umur, serta banyak korban yang telah meninggal dunia akibat bahaya rokok.
Selain itu, dalam penjelasan lain, pemerintah pada dasarnya tidak melarang orang untuk merokok. Namun, yang menjadi penekanan dalam RANPERDA ini adalah menyangkut tempat di mana sesorang bebas merokok, serta bagaimana caranya merokok agar tidak mengganggu orang yang berada di sekitar, atau perokok pasif.
Berkaitan dengan ini, pemerintah Kota Kupang akan menentukan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Penentuan kawasan tanpa rokok ini diprioritaskan pada tempat-tempat yang terbilang ramai, seperti terminal, bandara, sekolah, serta sejumlah tempat lainnya.
Dan, Pemkot Kupang juga akan memberikan penghargaan kepada sejumlah pengelolah tempat yang dijadikan kawasan tanpa rokok, yang dinilai berhasil menjalankan arahan peraturan dimaksud. Pemberian penghargaan akan dilakukan setiap tahun, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kupang.
Rapat pembahasan RANPERDA kawasan tanpa rokok ini dipimpin Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek. Hadir pula sejumlah anggota Baleg DPRD kota Kupang, serta dari Dinas Kesehatan Kota Kupang yang mewakili Pemerintah Kota Kupang. (Arman)