ilustrasi

Daerah

Meteran Air Tujuh Instansi Pemkab TTS Terancam Dicabut

By Beranda Nusantara

September 03, 2015

ilustrasi

SoE, berandanusantara.com – Meteran air bersih milik tujuh instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dicabut. Hal ini dikarenakan tujuh instansi tersebut tidak memenuhi kewajiban membayar rekening air bersih kepada Perusahaan daerah air Minum (PDAM) setempat.

Ketujuh Instansi Pemkab TTS, menurut salah seorang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi menegaskan termasuk dinas yang “nakal”. Menurut dia, seharusnya sebagai instansi pemerintah patut member teladan kepada masyarakat. “Instansi pemerintah saja malas bayar air, sementara masyarakat kecil selalu memenuhi kewajibannya setiap bulan,” katanya.

Direktur PDAM TTS Jan Nenotek saat dikonfirmasi di ruang kerjannya, Kamis (3/9/2015), membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya enggan menyebutkan instansi-instansi mana saja yang meteran airnya terancam dicabut.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melunasi tunggakan, namun tidak diindahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan yang ada, apabila pelanggan PDAM tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan durasi waktu empat bulan, maka meteran air yang bersangkutan wajib untuk dicabut. Meteran tersebut akan dipasang kembali apabila sudah membayar rekening air yang ditunggak.

Selain ketujuh Dinas di TTS, Jan menambahkan ada 253 pelanggan lain yang meterannya juga terancam akan dicabut karena memiliki persoalan yang sama dengan tujuh instansi.

Jan menghimbau kepada seluruh masyarakat di TTS, terutama pelanggan PDAM, agar mematuhi segala peraturan yang ada agar tidak menimbulkan berbagai persoalan menyangkut pelayanan air bersih di daerah tersebut.

“Kalau satu sampai dua bulan tidak membayar, pasti selanjutnya pasti akan macet. Oleh karena itu, pelanggan harus bayar tepat waktu. (RM)