Kupang, berandanusantara.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai dinilai sangat berlebihan yang meminta KPU dan Bawaslu untuk menunda pelaksanaan Pilkada Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca kebakaran kantor KPUD setempat.
Permintaan Komnas HAM tersebut dinilai tidak mencerminkan substansi dan prinsip demokrasi yang dijamin oleh negara. “Komnas HAM sebaiknya urus hal-hal yang lebih substantif sesuai dengan bidang tugasnya ketimbang meminta pilkada TTU untuk ditunda. Pilkada TTU harus tetap jalan, karena itu menyangkut kedaulatan warga negara yang dilindungi oleh undang –undang,” kata ketua Banteng Marhaen NTT, Elas Jawamara di Kupang, Senin (12/10/2015).
Menurut dia, Komnas HAM mestinya mendukung pelaksanaan pilkada, karena itu juga menyangkut hak asasi manusia. Permintaan Komnas HAM, Kata Elas, sangat kontraproduktif karena justru melanggar Hak asasi manusia.
“Musibah kebakaran Kantor KPU sudah masuk dalam ranah hukum. Jadi Komnas HAM jangan mengeluarkan berbagai pernyataan yang blunder,” katanya.
Sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara, tambah Elas, mestinya Komnas HAM lebih peduli pada urusan-urusan yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, bukan malah meminta penundaan pilkada TTU yang jelas bukan merupakan bidang tugasnya.
“Saya kok malah heran dengan komnas HAM. Blunder dia kalau minta pilkada di tunda. Padahal menunda pilkada itu melanggar hak asasi manusia,” jelas Elas.
Dia menambahkan, saat ini rakyat TTU butuh pemimpin yang defenitif, bukan masukan-masukan yang malah menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, sebut dia, Komnas HAM harus bisa memberi sebuah masukan guna mendukung kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945, piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi manusia. (AM/EJM)