Miras yang Disita Polda NTT Bukan Milik HH

  • Whatsapp

P_20160104_184656KUPANG, berandanusantara.com – Rony Bunga, staf khusus anggota DPR RI Herman Heri menegaskan, bahwa Miras golongan A (bir) yang disita saat operasi pekat beberapa waktu lalu, bukanlah milik HH.

“Operasi Pekat oleh Polda NTT menjelang Natal dan Tahun Baru berhasil menyita ratusan miras, tapi itu bukanlah milik HH. Ada lima pengusaha yang minumannya disita Polda. Tidak ada minumannya HH atau Bear and Barel yang disita. Saya tegaskan tidak ada minuman HH yang disita,” kata Rony kepada wartawan, Senin (4/1/2015).

Rony juga membantah jika polemik penyitaan Miras oleh Polda NTT yang sedang terjadi di media sosial berujung pada pencopotan Kapolda NTT sangatlah tidak benar.

Menurut Rony, mana mungkin seorang wakil rakyat memiliki kewenangan atau intervensi untuk melakukan mutasi Kapolda. Seorang anggota DPR tidak memiliki kapasitas dalam urusan tersebut.
Ditanya soal pengaduan terhadap HH ke MKD DPR, Rony mengatakan, masalah tersebut  kini dalam hukum, jadi dikembalikan saja sehingga semuanya lebih jelas.

Ditanya lagi apakah akan melapor kembali Albert Neno, Rony menuturkan, delik aduannya bukan dirinya, tapi HH, sehingga ia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu.

Salah satu pengusaha Cahaya Bone, Muhamad Husen, mengaku kecewa karena saat penyitaan itu izin usahanya masih berlaku dan belum mati. “Saya menjual itu sesuai surat perintah dari distributor, sehingga saya berpikir sudah ada kebijakan dari pemerintah. Ijin saya itu dari Bappeda Kota Kupang dan saya belum dapat surat edaran terkait pencabutan ijin,” tegasnya.

Menurut dia, Polda NTT menyita birnya sekitar 600 dus, padahal bir tersebut sudah berlebel dengan kerugian sekitar Rp 200 juta.

Ia mengaku hingga saat ini pihak Polda NTT belum mengembalikan bir yanh disita dari tempat usaha miliknya. “Belum ada pemberitahuan untuk dikembalikan bir-bir saya itu,” katanya. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *