KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu. Satu orang dari jaringan yang diamankan merupakan honorer di Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Selain oknum honorer, Polisi juga mengamankan lima pelaku dan pengguna lainnya dari berbagai profesi yakni kontraktor, pelaku bisnis online, pengusaha jual beli mobil bekas, serta pelaku rental mobil.
Mereka ditangkap Polisis di tiga kota berbeda yakni Atambua Kabupaten Belu, Kota Kupang–NTT dan Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan mereka, Polisi menyita puluhan bungkus narkoba jenis shabu serta dan alat hisap.
Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu kepada wartawan mengatakan, pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan di Atambua berjumlah dua orang, Kota Kupang berjumlah tiga orang dan Surabaya satu orang.
Mereka yang diamankan masing-masing AVM alias Kimer kontraktor yang tinggal di Jalan DC Saudale, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. YKJ alias Anen pelaku bisnis online makanan, merupakan warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Selanjutnya RR, honorer pada Dinas Perhubungan Kota Kupang. Polisi juga mengamankan MSCR alias Ebit, berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil bekas dan GWB, pengusaha rental mobil yang juga warga Jalan Frans Seda, Kelurahan Kelapa Lima. Terakhir polisi mengamankan MM, warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengungkapkan, pihaknya menangkap Kimer di Kota Atambua pads pertengahan Oktober 2020 di rumahnya. Dari Kimer, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah bong, pipet kaca, handphone samsung dan sebuah topi. “Hasil tes urine Kimer positif karena dia menggunakan narkoba,” tandasnya, Rabu (4/11/2020).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Anen dirumahnya. Dari tangan Anen, polisi mengamankan shabu seberat 0,2669 gram dan hasil tes urine pun dinyatakan positif.
Anen mengaku memberikan uang sebesar tiga juta kepada Kimer untuk memesan narkoba pada RR di Kota Kupang. “Uang ditransfer ke RR untuk pembelian dua paket narkoba. Kimer dan RR masih memilki hubungan keluarga,” tambah Indra Napitupulu.
Dari Kabupaten Belu, polisi kemudian mengembangkan ke Kota Kupang. Polisi berhasil menangkap RR di rumahnya namun tanpa barang bukti. Tetapi hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. RR mengaku membeli narkoba dari Ebit seharga Rp2,5 juta.
Polisi langsung menangkap Ebit di kediamannya dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 2,235 gram. Kepada polisi, Ebit mengaku memesan narkoba dari GB. Polisi selanjutnya membekuk GB di ‘Rental Baria’ Kelapa Lima. Hasil tes urine pun positif.
Saat hendak dibawa ke Mapolda, Ebit berdalih tidak memiliki barang bukti narkoba namun polisi kaget bukan kepalang karena, paket shabu pesanan Ebit tiba dengan jasa pengiriman Lion Parcel dari Surabaya. Ebit pun tidak bisa berkutik. Ebit mengaku dirinya dan GB sering patungan uang untuk memesan narkoba dari Surabaya.
Ebit juga mengaku sering memesan barang dari MM di Surabaya. Polisi kemudian mengejar MM di Surabaya dan menangkapnya di hotel Zest Jemusari, Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Polisi mengamankan 26 paket shabu sebanyak 7,6826 gram, pipet kaca dan handphone merk Oppo. “Barang bukti disembunyikan dalam selangkangan dan celana dalam MM. Hasil tes urine pun positif,” jelas Indra Napitupulu.
Polisi masih berusaha mengungkap bandar narkoba penyuplai barang kepada MM. Sementara para pengguna dan pengedar narkoba sudah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*AM/MD)