Nakertrans Keluarkan Anjuran, TIMEX Wajib Bayar Obet Gerimu Rp10,4 Juta

  • Whatsapp
Obet Gerimu menunjukan surat dari Nakertrans terkait anjuran pembayaran haknya. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak jurnalis Obetnego Y.M. Weni Gerimu alias Obet Gerimu di masa pandemi Covid-19, menambah panjang daftar kasus perselisihan hubungan industrial atau perburuan di PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) yang tidak mampu diselesaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.

Nakertrans ternyata berbeda pendapat dengan LBH Pers dan AJI Indonesia.

Read More

Hampir semua kasus PHK sepihak karyawan TIMEX harus berakhir di persidangan pengadilan. Seperti kasus yang menimpah mantan bendahara TIMEX Nurbaya yang sudah berkeputusan hukum tetap alias inkrah dan mantan sekuriti Sabarudin Mahmud yang tinggal menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Persoalan Obet Gerimu juga hampir pasti berujung ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang telah mengeluarkan anjuran sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) selalu perusahaan penerbit Harian Timor Expresss (TIMEX) dengan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.

Anjuran tersebut termuat dalam surat Nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan Mediator Hubungan Industrial Yohanes Blaskor Dami, SH.

Dalam surat tersebut, Dinas Nakertrans menganjurkan agar PT TEI membayarkan uang penggantian hak kepada pekerja sebesar Rp 3.400.000 dan uang penghargaan yang ditawarkan oleh pihak manajemen perusahaan sebesar Rp 7 juta.

Nakertrans juga menganjurkan agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

Disebutkan juga bahwa apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa dirugikan dengan isi anjuran ini, maka diberi kesempatan untuk mencari upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Diakhir anjuran tersebut, ditegaskan pula bahwa dengan ditandatangani anjuran ini, maka perselisihan yang ditangani oleh mediator dianggap telah selesai.

Surat anjuran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang sebagai laporan, Wakil Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT.

Dalam surat tersebut juga disebutkan pendapat mediator, yang membenarkan bahwa Obetnego Y.M. Weni Gerimu adalah pekerja di PT Timor Ekspress Intermedia yang mulai bekerja tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 27 Juli 2021 dengan masa kerja 10 tahun 6 bulan 27 hari dengan jabatan terakhir sebagai reporter dengan upah Rp 2.200.000 per bulan.

Mediator berpendapat mempedomani Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka perselisihan antara PT Timor Ekspress Intermedia dengan Obetnego Y.M. Weni Gerimu termasuk ke dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

Mediator juga mempedomani Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pengusaha dan pekerja telah melakukan upaya perundingan secara bipartit namun tidak tercapai kesepakatan, dalam hal ini mediator berpendapat mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Mediator dalam pendapatnya juga menguraikan bahwa pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu tetap mengaku pada hasil penghitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang saat konsultasi awal sebelum adanya mediasi dan diberikan catatan perhitungan sesuai masa kerja, maka berhak mendapatkan 0,5 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp 19.140.000.

Dalam hal ini mediator berpendapat benar catatan perhitungan tersebut diberikan kepada pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu saat berkonsultasi, dan mediator menyampaikan kalau Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berdasarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, maka pekerja berhak sesuai ketentuan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 154A ayat (1) huruf k Jo PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 52 ayat (1) disebutkan, “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 secara berturut-turut maka pekerja/buruh berhak atas: Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Mediator juga berpendapat bahwa Surat Tugas Nomor: 08/Timex-Red/VI/2021 tertanggal 24 Juni 2021 ditugaskan untuk melakukan tugas peliputan di Kabupaten Sabu Raijua dan sekitarnya terhitung sejak 25 Juni 2021 – 25 September 2021, namun Obetnego Y.M. Wenigerimu tidak melaksanakan tugas tersebut dan atas hal tersebut diberikan Surat Peringatan 1, Surat Panggilan 1, Surat Peringatan 2, Surat Panggilan 2, Surat Peringatan 3 dan Surat Panggilan 3, dan tidak dilaksanakannya tugas tersebut sesuai juga dengan Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 51 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP1) ayat (1) mangkir selama 2 hari kerja berturut-turut, Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 52 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP2) ayat (1) mangkir selama 3 hari kerja berturut-turut, Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 53 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP3) ayat (1) mangkir selama 4 hari kerja berturut-turut, Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 55 ayat (1): Karyawan yang mangkir tanpa surat keterangan yang sah selama 5 hari kerja berturut-turut atau 8 hari kerja berturut-turut dalam sebulan dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang kemudian diberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 27 Juli 2021.

Dalam hal ini mediator berpendapat atas Surat Peringatan 1, 2, dan 3, Surat Panggilan 1, 2, dan 3, Peraturan Perusahaan Bab X Pasal 51, 52, 53 dan 55 serta didukung oleh data dan fakta dalam proses mediasi terungkap yakni pekerja tidak memberikan alasan yang mendasar tidak melaksanakan tugas untuk peliputan di Kabupaten Sabu Raijua.
Mediator juga berpendapat bahwa terbukti pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu tidak hadir tanpa keterangan selama 13 hari kerja terhitung tanggal 4 Juli-27 Juli 2021, tidak melaksanakan tugas peliputan ke Kabupaten Sabu Raijua namun pekerja pernah ditugaskan ke Jakarta dan melaksanakan tugas yang diberikan, dan berdasarkan hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 51 disebutkan: “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas: Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sementara itu, Dinas Nakartrans Kota Kupang diminta bersikap tegas jangan plin plan dalam menyelesaikan masalah perselihan ketenagakerjaan.

“Kesimpulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang yang berubah ubah atau plin plan tidak mencerminkan keadilan dan Kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam dunia ketenagakerjaan,” tegas Mikael Feka, SH.,MH., pengamat hukum asal FH Unwira Kupang kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Penegasan Dosen FH Unwira ini menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Obed Gerimu, jurnalis harian Timor Express di masa pandemi Covid-19 oleh manajemen Timex berbuntut kepada penolakan membayar hak-hak yang bersangkutan dengan dalih dan alasan yang mengada-ada.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi Kota Kupang justru harus bersikap profesional dan menjunjung tinggi keadialan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik khususnya tentang masalah ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menurut Mikael Feka, hal ini agar semua pihak merasa puas dan adil oleh karena itu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian sebagai mediator agar tidak berubah-ubah dalam membuat Kesimpulan dan menimbulkan ketidak pastian.

“Saya harapkan agar Nakertras sebagai mediator berdiri di atas semua kepentingan sehingga tidak ada yang terabaikan dan tersakiti dalam mediasi tentang masalah ketenagakerjaan,” tegasnya.

Jangan sampai akibat ketidak mampuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengambil kesimpulan penyelesaian perselisihan tenaga kerja membuat ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini.

Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah mengambil surat anjuran dari Dinas Nakertrans Kota Kupang tersebut.

“Ya, benar saya telah mengambil sendiri surat anjuran tersebut di kantor Dinas Nakertrans, dan diserahkan sendiri oleh mediator di ruang kerjanya. Terhadap surat anjuran ini saya nyatakan pikir-pikir untuk memberikan jawaban,” kata Obet Gerimu di Kupang, Jumat (15/10/2021) siang, usai menerima anjuran Nakertrans.

Mengenai pendapat mediator yang mengaitkan penugasannya ke Sabu Raijua dengan penugasannya ke Jakarta, menurut Obet, konteksnya sangat berbeda.

“Saya menyayangkan pendapat mediator yang mengaitkan penugasan ke Sabu Raijua dengan penugasan ke Jakarta tahun 2017. Ini dua persoalan yang berbeda dan tidak bisa dikaitkan apalagi dijadikan pembanding,” tegas Obet.

“Penugasan ke Sabu Raijua ini menurut saya bermasalah sehingga saya secara bersurat dan lisan meminta pimpinan TIMEX agar keputusan terkait penugasan ini dipertimbangkan kembali. Kalau soal ke Jakarta, memang tidak ada masalah sehingga saya tidak mempersoalkan dan langsung berangkat melaksanakan tugas walau dengan dukungan finansial yang sangat terbatas. Saat ke Jakarta, saya diberikan gaji Rp 2 juta dengan tunjangan ibukota Rp 2 juta. Tunjangan ini tidak pernah berubah sejak pertama kali penugasan wartawan TIMEX ke Jakarta tahun 2009. Walau menurut saya tidak layak, saya tidak pernah mempersoalkan itu,” lanjut mantan redaktur TIMEX itu.

Obet juga kembali menjelaskan bahwa persoalan PHK yang alaminya ini bermula dari pemberlakuan SOP baru di Harian TIMEX tempatnya bekerja, yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2021.

Dimana SOP itu mewajibkan setiap redaktur untuk mengikuti rapat redaksi setiap pukul 15.00 WITA.

Diakuinya bahwa di awal pemberlakuan aturan baru ini, dia agak kesulitan beradaptasi. Karena di Timor Express, walaupun sebagai redaktur, namun tugas-tugas peliputan seperti reporter tetap dilakukannya, dan semua redaktur demikian. Redaktur merangkap tugas dan kerja reporter.

Awal pemberlakuan SOP, memang tingkat kehadirannya di rapat redaksi terbilang rendah. Dia kadang tidak hadir di rapat redaksi. Namun pekerjaan sebagai redaktur pada malam hari tetap dikerjakan.

Bahkan ada redaktur yang sama sekali tidak pernah menghadiri rapat redaksi.

Sehingga Pemred saat itu mengeluarkan surat teguran lisan dan surat teguran tertulis.

Hampir semua redaktur mendapati surat teguran lisan dan surat teguran tertulis ini.

Ada yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Redaksi kepada para redaktur, dan ada surat teguran yang diletakan di meja kerja para redaktur.

Hingga pada tanggal 21 Juni 2021, tepat saat peringatan HUT Timor Express, Obet mengaku diinformasikan oleh Wakil Direktur Bidang SDM, Yan Tandi melalui pesan WhatsApp untuk mengambil SK baru.

“Saya lalu ke kantor, namun ternyata SK itu sudah dititip pada resepsionis. SK itu tentang perubahan status jabatan dari redaktur ke reporter tanggal 21 Juni 2021 , dengan perubahan status ini maka pendapatan gaji saya mengalami pengurangan dari Rp 2.600.000 menjadi Rp 2.200.000,” jelas Obet.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2021, Obet mengaku dipanggil oleh Pemred dan saat itu kepadanya disampaikan bahwa akan ditugaskan ke Kabupaten Sabu Raijua untuk peliputan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Saat itu Pemred memberikan waktu kepadanya untuk mempertimbangkan dan segera memberikan keputusan.

Namun, belum juga Obet memberikan jawaban, esoknya tanggal 25 Juni 2021, Pemred sudah menerbitkan surat tugas No. 08/Times-Red/VI/2020 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021 untuk dirinya segera bertugas ke Sabu Raijua.

Terhadap hal ini, Obet melakukan protes, karena dirinya menafsir dan berkeyakinan bahwa perubahan status jabatan dan penugasan ke Sabu Raijua adalah sebuah keputusan dan hukuman yang sangat tidak adil dan juga sangat tendensius.

Karena Obet merasa dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran berat atau tindakan-tindakan yang mencoreng nama institusi Timor Express.

Lagi pula, karena hukuman ini hanya didasari oleh tingkat kehadiran pada rapat redaksi sesuai SOP baru.

“Bagi saya keputusan ini tidak adil, karena ada redaktur lain yang sama sekali tidak ikut rapat redaksi namun tidak dihukum seperti saya. Terhadap hal itu Pemred melalui Sekretaris Redaksi yang mengirimkan via Whatsapp Surat Tugas No. 08/Times-Red/VI/2020 dan No. 09/TimesRed/VI/2020, dimana surat itu dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021, saya lalu menyurati Pemred dengan tembusan kepada Dirut, Direktur dan Komisaris,” urai Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kupang itu.

“Setelah menerima Surat Peringatan 1 dan Surat Panggilan 1 di ruang kerja Wadir SDM Yan Tandi, saya langsung menemui Direktur Haerduin dan meminta agar keputusan menugaskan saya ke Sabu Raijua dipertimbangkan kembali karena bagi saya sangat tidak adil. Namun permohonan saya ditolak, bahkan setelah itu saya diberikan Surat Panggilan dan Surat Peringatan 2 dan 3 di bulan Juli 2021. Hingga akhirnya pada tanggal 27 Juli 2021, Wadir SDM sendiri yang mendatangi rumah saya mengantarkan surat perihal PHK yang diterima oleh istri saya,” sambung dia.

Untuk diketahui, PHK terhadap Obet Gerimu, jurnalis Harian Timor Express di masa pandemi Covid-19 mendapat tanggapan berbagai pihak termasuk dari LBH Pers Jakarta.

LBH Pers Jakarta yang memberi advokasi kepada Obet Gerimu dalam kesimpulannya menyatakan bahwa PHK terhadap Obed Gerimu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 151 UU Cipta Kerja.

Pasalnya. dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa PHK mesti melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial bukan dengan cara sepihak.

LBH Pers Jakarta menyebutkan pula bahwa tindakan demosi (penurunan jabatan) yang dilakukan perusahaan tidak mendasar apalagi regulasi baik secara internal maupun eksternal tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melakukan demosi.

Apalagi demosi yang dilakukan oleh perusahaan tidak berbasiskan pada kinerja Obet Gerimu sebagai redaktur hanya berbasiskan kepada kesewenang-wenangan.

Selain itu, LBH Pers Jakarta menyatakan bahwa surat pemanggilan dan surat peringatan sebanyak tiga kali adalah cacat hukum. Di mana pemanggilan pertama Obet Gerimu telah memenuhi sehingga surat pemanggilan selanjutnya cacat demi hukum.

Begitu pun dengan surat peringatan tidak berdasar hukum karena pada hakekatnya surat peringatan dikeluarkan mesti ada pelanggaran.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 53 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja, dan Istirahat dan PHK maka terhadap hal tersebut Obet Gerimu tak satu pun melakukan pelanggaran sehingga surat peringatan sebanyak tiga kali cacat demi hukum. (*BN)

Related posts