PAD Kota Kupang Triwulan III Sebesar Rp 103 Milyar

  • Whatsapp
Jefry Pelt. (Foto: Amandus Hote/BN)
Jefry Pelt. (Foto: Amandus Hote/BN)
Jefry Pelt. (Foto: Amandus Hote/BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis data pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan 31 Agustus 2016, atau triwulan III, sebesar RP 103 Miliar.

Kepala Dispenda Kota Kupang, Jefry Pelt, Jumat (2/9/2016), menjelaskan, kali ini terjadi peningkatan 73,35 persen dibandingkan tahun 2015 yakni 70 persen. Menurut dia, target PAD untuk tahun 2016 sebesar Rp 141 Milyar.

Penyumbang PAD, jelas dia, diperoleh dari pajak tempat hiburan yang mencapai 200 persen, diikuti pajak hotel 88,39 persen dan pajak restoran 105,2 persen.

Selain itu, sumber pendapatan yang sedikit mengalami peningkatan yaitu pajak penerangan jalan 64,94 persen, pajak parkir 130 persen, pajak bumi dan bangunan yang mencapai 59 persen.

Dikatakan Jefry, ada juga sumber pendapatan yang masih dibawah 50 persen yakni pajak retribusi penggunaan kakus 39 persen, pajak air bawah tanah 46 persen, ijin trayek 22 persen, retrebusi ijin usaha perikanan 33 persen.

“Meski demikian, tahun ini lebih meningkat dari tahun kemarin, karena kinerja aparat di lapangan semakin baik dan tingkat pelaporan omset dari wajib pajak mulai ikut membaik,” ujar dia. (Amandus Hote)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *