Panwaslu Batalkan Pencalonan Jonas Salean

  • Whatsapp
Sidang sengketa Pilkada oleh Panwaslu Kota Kupang. (Ist)
Sidang sengketa Pilkada oleh Panwaslu Kota Kupang. (Ist)
Sidang sengketa Pilkada oleh Panwaslu Kota Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Dalam sidang sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan resmi memutuskan membatalkan pencalonan Jonas Salean dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang 2017 mendatang.

Keputusan itu dikeluarkan setelah melakukan sidang sengketa sesuai dengan sejumlah aduan yang diaampaikan sejumlah pihak. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, Jonas Salean yang merupakan calon petahana terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, Jonas juga melanggar ketentuan pasal 87 A ayat 1 Peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “Dengan keputusan ini, maka Panwaslu meminta KPUD Kota Kupang segera meindaklanjuti keputusan yang sudah ditetapkan ini,” tegas ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur, Senin (7/11/2016) malam.

Usai keputusan itu disampaikan, sempat terjadi keributan dan aksi protes dari sejumlah pendukung Jonas Salean yang hadir saat itu. Bahkan, pendukung petahana tersebut sempat menghadang anggota Panwaslu yang keluar dari ruang sidang, serta memaksa anggota lainnya untuk turun dari mobil. Namun, aksi tersebut berhasil dihadang aparat Kepolisian. (AM/PN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *