Papi Manafe

Hukrim

Papi Manafe Dieksekusi Jaksa, Ini Tanggapan Ketua DPW NasDem NTT

By Beranda Nusantara

October 08, 2019

Papi Manafe saat dijemput di sebuah rumag makan di Kota Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, anggota DPRD kabupaten Rote Ndao dari Partai NasDem, Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.30 Wita, dieksekusi oleh tim dari Kejari Kota Kupang.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Agustus 2019, dimana menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terkait kasus perzinahan bersama YD, perempuan yang berstatus istri orang.

Papi dieksekusi di sebuah rumah makan di Jalan W. J. Lalamentik, persis di samping kantor pusat Bank NTT. Proses eksekusi sempat membuat pengunjung rumah makan yang saat itu sedang ramai menjadi sedikit heboh.

Meski demikian, proses eksekusi berjalan lancar karena Papi Manafe sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang menjemputnya. Papi kemudian langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui.

Ketua DPW NasDem NTT, Raymundus Fernandes yang dimintai komentarnya mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan DPD NasDem Rote Ndao, agar segera membuat laporannya.

“Selanjutnya kita akan bicarakan di tingkat partai,” ujar Raymundus lewat lesan singkat telepon selulernya.

Twrkait sanksi tegas partai, lagi-lagi Bupati kabupaten TTU dua periode itu mengatakan nanti akan dibicarakan dalam rapat partai.

“Nanti setelah rapat saya akan kabarkan,” pungkas Raymundus. (*tim)