KUPANG, berandanusantara.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengeluarkan seruan untuk tetap rasional dan menjaga sikap yang sehat atas vonis sidang putusan perkara penistaan agama, terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok pada hari ini, Selasa (9/5/2017).
Dalam siaran persnya, Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi mengemukakan sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat menyikapi persoalan tersebut diantaranya, pertama, terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh, maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, dan mulailah percaya kepada sistem peradilan kita.
Kedua, terhadap dugaan pelanggaran perilaku, gunakanlah jalur pelaporan yang telah juga diatur, Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini. Ketiga, terhadap pemberitaan di media, dalam kecenderungan apapun itu, objektiflah dalam memberitakan, berusahalah untuk tidak menjadi peradilan kedua selain ruang sidang dan majelis hakimnya, publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini.
Keempat, terhadap para pihak yang pro maupun kontra, dan siapapun itu, sekali lagi Komisi Yudisial menghimbau penggunaan jalur yang sesuai pada poin 1 dan 2, sekaligus jika hendak menggunakan hak nya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.
“Mari memulai untuk bisa saling koreksi, dan tetap pada cara yang sehat, bahkan tanpa kerusakan sedikitpun,” demikian Yudisial RI Farid Wajdi dalam siaran persnya. (AM/jbr/ky)