Pemerintah Desa Semakin Leluasa Mengelolah Dana

  • Whatsapp
Benny Litelnoni
Benny Litelnoni
Benny Litelnoni

KUPANG, berandanusantara.com – “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan angin segar bagi pemerintahan desa untuk mengelola Dana Desa lebih mandiri,” kata Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Alexander Litelnony,SH. M,Si saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaanya pada hari Rabu 13/5 di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi NTT.

Lebih jauh Wagub memperingatkan bahwa konsekuesi dari Pelaksanaan UU Desa tersebut adalah berkaitan dengan kesiapan aparatur pemerintah desa terutama kesiapan administratif sebelum Dana tersebut cair. Persiapan tersebut berkaitan dengan perencanaan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKP Desa, dan APBD Desa. “Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah bagi aparat di tingkat desa,” tambah Wagub

Untuk itu, Wagub meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi pembinaan bagi aparat Pemerintah Desa. “Pemerintah Kabupaten harus memberikan pendampingan dan pencerahan kepada aparat desa agar mereka mampu menyusun dan menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi pencairan dan pengelolaan dana desa,”pinta Benny Litelnoni. Karena itu ia meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dana dalam APBD Kabupaten kota untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan pendampingan ini.

Ia juga menghimbau pemerintah kabupaten/kota agar tidak terpengaruh dengan kesimpangsiuran berita tentang instansi pusat yang menangani pengelolaan dana desa tersebut. “Masih instansi pusat yang mengurus Dana Desa tidak boleh meluruhkan semangat kita dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Karena yang pasti dana tersebut akan ditransfer langsung ke Kas Desa ”tegas Wagub. Untuk diketahui sampai sekarang Pemerintah Pusat belum melakukan pencairan Dana Desa namun para Bupati dan Walikota dihimbau untuk menerbitkan Perbup atau Perwali tentang Tata Cara Penglokasian Dana Desa.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Flori Mekeng menjelaskan bahwa ada empat isu yang dibahas dalam UU No. 6 Tahun 2014 yakni Pengakhiran PNPM-PMd Tahun 2015, Lanjutan PNPM-GSC, Bantuan Dana Desa, dan Pendampingan Desa.

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly, Para Kepala Badan BPMPD dan Kabag Pemde Kabupaten/Ketua, pejabat dari APMNH dan utusan SKPD Lingkup Pemerintahan Provinsi NTT. (Sumber : Humas Setda Provinsi NTT)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *