Pemkot Kupang Dinilai Tidak Serius Dalam Pembahasan RANPERDA

  • Whatsapp
Arman/BN
Arman/BN
Arman/BN

KUPANG, berandanusantara.com – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (1/3/2016), dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, tidak dihadiri Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sebagai pihak yang mengusulkan.

Akibatnya, agenda rapat yang sedianya harus dimulai tepat jam 10.00 Wita pagi ini terpaksa harus diskorsing oleh Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek, berdasarkan kesepakatan forum Baleg yang hadir saat itu. Ketua Baleg menilai ketidakhadiran ini membuktikan kalau Pemkot Kupang tidak serius dengan RANPERDA yang diusulkan sendiri.

“Saya bisa buktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah artinya pemerintah menganggap bahwa RANPERDA yang diusulkan ini tidak penting, dan tidak merupakan sesuatu yang urgen untuk ditetapkan. Apalagi untuk mengatur masyarakat Kota Kupang,” tegas Jainudin Lonek

Menurut Jainudin, waktu pembahasan hanya tersisa satu hari saja. Jainudin bahkan mengancam bahwa pihak Baleg akan memberikan laporan kepada pimpinan DPRD Kota Kupang agar RANPERDA yang diusulkan pemerintah Kota Kupang ini akan dibahas pada tahun depan.

Sesuai jadwal, Rapat Legislasi anggota DPRD Kota Kupang dimulai Pukul 10.00 Wita pagi, di aula Sasando kantor DPRD kota kupang. Namun, sampai dengan jadwal yang sudah ditentukan itu, pihak Pemerintah Kota Kupang tidak hadir dengan alasan pada waktu yang bersamaan, ada kegiatan luar yang harus dihadiri. Akibatnya, pembahasan Ranperda tersebut harus diskorsing, hingga Pemerintah hadir.

Rapat Badan Legislasi akhirnya dilanjutkan dengan pembahasan RANPERDA tentang kawasan tanpa rokok, yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek. (Arman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *