Pemkot Kupang Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat mengikuti Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN — Tidak banyak kepala daerah yang dengan gamblang mengatakan, “Kami sangat-sangat bisa diperiksa.” Kalimat itu diucapkan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di hadapan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, Senin (20/10/2025).

Ucapan itu bukan basa-basi. Sejak awal masa kepemimpinannya, Christian Widodo menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan di Kota Kupang. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, keterbukaan bukan lagi jargon, melainkan praktik yang diukur, diaudit, dan diperbaiki secara berkala.

Read More

Pemeriksaan oleh BPK kali ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme koreksi bersama antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah. Dalam arahannya, Christian Widodo menyebut proses ini sebagai “ruang belajar bersama” yang membantu Pemkot Kupang memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi.

“Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ujarnya.

Sikap terbuka ini juga menjadi indikator bagaimana Pemkot Kupang berupaya menjauh dari pola birokrasi tertutup yang sering kali menjadi sumber inefisiensi. Dengan sistem yang semakin transparan, data keuangan daerah kini bisa dilacak lebih cepat, akurat, dan terintegrasi antarperangkat daerah.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Pemkot Kupang baru mencapai 68,29 persen hingga semester I 2025. Namun, target ambisius telah ditetapkan: minimal 80 persen harus tuntas sebelum akhir tahun.

Christian Widodo menegaskan, percepatan ini tidak bisa dicapai tanpa kedisiplinan dan komitmen semua pihak. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar bersikap proaktif dan responsif terhadap permintaan data dari BPK.

“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti, tidak peduli hari libur atau malam hari. Saya sendiri terbiasa menghubungi tim saya lewat WhatsApp tengah malam jika ada hal penting. Ini bentuk komitmen kita,” katanya, menegaskan etos kerja yang cepat dan tanggap.

Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 15 Oktober hingga 24 November 2025. Pemeriksaan ini meliputi seluruh rantai pengelolaan pajak dan retribusi daerah—dari regulasi, pendataan objek, hingga penagihan piutang.

Tidak hanya itu, BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak di berbagai sektor: PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, reklame, air tanah, hingga sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti tambang galian C di Kelurahan Naioni.

“Tujuannya untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Kupang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Komang Oka.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kota Kupang yang dinilai sangat kooperatif. “Kami melihat semangat transparansi yang nyata dari seluruh jajaran. Ini adalah fondasi penting bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Bagi Pemkot Kupang, keterlibatan BPK bukanlah momen untuk “menghindar dari kesalahan”, melainkan kesempatan memperbaiki sistem. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, menyebut audit ini sebagai langkah strategis menuju pemerintahan yang terbuka dan berbasis data.

“Ini bagian dari reformasi birokrasi yang ingin kami bangun: bukan takut diperiksa, tapi justru mencari peluang untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.

Sikap ini sejalan dengan semangat open government yang mulai ditanamkan di berbagai lini—dari pelaporan digital pajak daerah hingga sistem keuangan berbasis daring. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jimmy Tunliu, menambahkan bahwa transparansi juga mendorong meningkatnya kepercayaan publik. “Warga berhak tahu ke mana uang mereka digunakan, dan kami memastikan itu bisa dilihat secara terbuka,” ujarnya.

Langkah yang diambil Pemkot Kupang ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat pengawasan fiskal daerah. Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi dan akuntabilitas anggaran, Kota Kupang berupaya tampil sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan keuangan publik di kawasan timur Indonesia.

Di akhir pertemuan, Christian Widodo kembali menegaskan bahwa audit bukan ancaman, melainkan cermin.

“Kita ingin membangun budaya baru di birokrasi: tidak defensif, tidak menutup diri. Karena transparansi bukan tentang diawasi, tapi tentang dipercaya.”

Dengan semangat keterbukaan itu, Kota Kupang menapaki babak baru menuju pemerintahan yang bukan hanya bersih dari penyimpangan, tetapi juga dipercaya oleh warganya. (*/Andyos Manu/Advertorial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *