Pemkot Kupang Tanda Tangan Kerja Sama dengan RS Second Line Covid-19

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Rabu (6/5/2020) melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit Second Line. Ikatan kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam meningkatkan kesiapan penanganan Covid-19.

Kegiatan penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang, sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.

Read More

Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. menandatangani dokumen perjanjian kerjasama tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka. Selaku pihak kedua antara lain Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

Turut hadir beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang lainnya, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom., dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D. Bunganawa.

Berdasarkan surat kuasa Walikota Kupang Nomor : 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 03 Januari 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. bertindak sebagai PIHAK PERTAMA. Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B., dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang, sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor : 120/KEP/HK/2020.

Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut yaitu alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan Covid-19 di Puskesmas. (Humas Kota Kupang)

Related posts