Penerima Bantuan Seroja di Kota Kupang Wajib Punya Sertifikat Vaksin Kedua

  • Whatsapp
Hermanus Man bersama Forkopimda Kota Kupang saat meninjau kesiapan ruang isolasi pasien COVID-19 di RSUD S. K. Lerik. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil sikap tegas guna memastikan proses vaksinasi kepada masyarakat berjalan sesuai arahan Presiden RI.

Presiden memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk melakukan tindakan antisipasi terhadap lonjakan virus varian baru, yakni omicron, yang saat ini terjadi di Pulau Jawa dan Bali.

Read More

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Selasa (8/2/2022) mengatakan salah satu langkah yang diambil adalah dengan percepatan vaksinasi terutama kepada warga lanjut usia (lansia).

Untuk itu, lanjut Hermanus Man, pihaknya bersama stakeholder terkait akan memastikan data warga yang telah dan belum divaksin di setiap kelurahan se-Kota Kupang, agar segera ditindaklanjuti.

“Di Kota Kupang capaian vaksinasi sudah 97 persen. Dan kami akan upayakan untuk lansia,” jelas Hermanus Man, saat meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di RSUD S. K. Lerik.

Masih terkait vaksinasi, Hermanus mengatakan Pemerintah Kota Kupang mengambil sikap tegas terhadap warga yang belum divaksin. Bagi penerima bantuan sosial maupun bantuan seroja wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dua kali.

Hal ini menurut Hermanus Man, berlaku untuk semua anggota keluarga di dalamnya. Jika tidak, maka proses pencairan bantuan akan ditunda sampai warga tersebut menunjukan sertifikat vaksin kedua.

“Jadi ditunda pelayanannya bukan dibatalkan,” tegas Hermanus Man. (*BN)

Related posts