Pengacara Magang Tidak Punya Hak Beracara

  • Whatsapp
Philipus Fernandes (Istimewa)
Philipus Fernandes (Istimewa)
Philipus Fernandes (Istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Pengacara yang masih berstatus magang atau yang belum memiliki berita acara sumpah (BAS), baik itu dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) maupun Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi), tidak memiliki hak untuk beracara.

“Mereka belum punya hak untuk beracara di pengadilan negeri kelas 1 A Kupang dan Pengadilan Tipikor Kupang,” tegas Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Nusa tenggara Timur (NTT) Abdul Siboro, SH, MH

Selain itu, mereka yang masih berstatus magang juga wajib didampingi pengacara senior yang telah mengantongi BAS dan dilarang berbicara atau bertanya di dalam ruang sidang. . “Jika hendak bertanya, dia harus beritahu lewat pengacara senior yang saat itu hadir dan mendampinginya dalam sidang, ” terang Siboro

Senada, ketua Peradi NTT, Philipus Fernandes, SH kepada wartawan, Senin (12/10/2015) menjelaskan bahwa dalam Peradi telah memiliki aturan sendiri yakni yang belum memiliki BAS tidak diwajibkan untuk beracara sendiri.

Menurutnya, pengacara yang berstatus magang atau yang belum memiliki BAS, ketika menjalani sidang atau beracara wajib didampingi pengacara senior atau yang telah memiliki BAS. Untuk memiliki BAS, seorang pengacara magang harus melewati beberapa tahapan diantaranya ujian PKPA.

“Tidak bisa pengacara magang atau yang belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) beracara sendiri. Mereka wajib didampingi oleh pengacara senior atau yang sudah memiliki BAS, “ kata Fernandes.

Ditegaskan Fernandes, mereka yang belum memiliki BAS namun ikut beracara baik itu di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, patut disebut bahwa tidak paham dan tidak mengerti soal aturan dalam Peradi maupun KAI.

Ketika disinggung bahwa terdapat beberapa oknum yang belum memiliki BAS, namun mengaku diri sebagai seorang pengacara, Fernandes mengatakan bahwa itu tidak benar, karena aturan pun tidak membenarkan itu.

“kalau belum punya BAS namun mengaku pengacara, berarti yang bersangkutan tidak paham aturan. Dirinya harus berani untuk mengakui diri masih magang ,” tegas Fernandes. (Cee)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *