Pengelolaan Dana Bumdes Daleholu Terkendala SK

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) desa Daleholu, kecamtan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, tidak bisa digunakan lantaran Surat Keputusan (SK) pembentukannya sejak tahun 2018 lalu belum ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rote Ndao, James Therik, Senin (10/2/2020) mengaku telah memanggil Kepala Desa Daleholu dan mempertanyakan persoalan tersebut.

Read More

Dijelaskan Therik, penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp53.800.000. Namun dari anggaran tersebut hanya digunakan Rp3.800.000 untuk pembentukan Bumdes dan tersisa Rp50.000.000.

“Meskipun Bumdes sudah terbentuk, namun dana tersebut belum bisa dipakai karena belum ada SK,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Therik, karena dana tersebut ada pada Bendahara Bumdes desa Daleholu, maka dalam pemeriksaan Inspektorat Rote Ndao diperintahkan untuk dikembalikan ke kas desa.

Ditambahkannya, pada tahun 2019 penyertaan modal bertambah lagi menjadi Rp124.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening Bumdes.

“Rp50.000.00 sebelumnya masuk sebagai dana Silpa agar bisa ditransfer setelah penetapan APBDes tahun 2020,” pungkas Therik. (*tim)

Related posts