Pj Gubernur Dukung KIP NTT Wujudkan Transparansi Informasi Penyelenggara Pemerintahan

  • Whatsapp
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi NTT Tahun 2024. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto mengatakan transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Andriko Noto Susanto menyampaikan hal ini ketika memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, di aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Jumat (15/11/2024).

Read More

Pj Gubernur pada kesempatan itu juga mengapresiasi sekaligus mendukung penuh upaya KIP NTT untuk mewujudkan transparansi informasi, terutama bagi lembaga dan penyelenggara pemerintahan di provinsi NTT. Salah satunya melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar rutin setiap tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur serta seluruh pihak terkait atas penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024,” ujar Andriko Santoso.

Andriko menjelaskan, undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” kata Andriko.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program Reformasi Birokasi.

“Kita telah berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, telah banyak capaian yang kita raih. Tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikatornya, jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” jelasnya.

Dalam kaitan dengan Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kata dia, Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

Menurutnya, sebagai badan publik dan pejabat publik, Penganugerahan hari ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang berkembang pesat.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi merupakan sarana introspeksi semua Badan Publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Ia berharap Kiranya melalui kegiatan ini, kita dapat terus menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik.

Pj Gubernur pada kesempatan itu juga memberikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi NTT Tahun 2024.
“Semoga keberhasilan ini dapat menjadi pemacu dan pemicu serta menjadi bukti komitmen Badan Publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi badan publik pemerintah yang belum mendapat predikat Informatif, menuju informati dan cukup informatif mari terus berbenah dan berupaya dalam meningkatkan layanan informasi publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi agar semakin lebih baik lagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan sejumlah pimpinan Forkopimda NTT. Acara ini mengusung tema Keterbukaan Informasi Publik, Pilar Terwujudnya Good Governance.

Kategori Baik

Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2024 ini mendapatkan skor indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional pada angka 81,47, atau terkategori baik.

“Artinya sistem layanan informasi publik di NTT masih berada dalam kategori baik, berhasil menempatkan diri dalam capaian Indeks Keterbukaan Data Pemerintah yang baik,” jelas Ketua Komisi Informasi NTT, Daniel Tonu.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan tahun 2024, jelas dia, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Terhadap 41 perangkat daerah yang dijadikan objek Monev KIP, ke 41 OPD tersebut semuanya berpartisipasi.

“Hasilnya juga cukup memukau. Ada 22 OPD yang mendapat predikat Informatif, 8 OPD mendapat predikat menuju informatif, 8 cukup informatif, dan 3 OPD kurang informatif,” beber Daniel Tonu.

“Tahun 2024 ini, NTT mendapat skor indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional 87,41, artinya bahwa sistem layanan informasi publik di NTT masih berada dalam kategori baik, berhasil menempatkan diri dalam capaian Indeks Keterbukaan Data Pemerintah yang baik,” pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *