Kupang– Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek sejumlah hotel di Kota Kupang sebagai bagian dari Operasi Pekat Turangga 2014.
Dari hotel itu, polisi menangkap sembilan pasangan selingkuh, mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang berusia di atas 50 tahun. Dari pasangan tersebut, enam pasangan di antaranya tertangkap basah dari kamar berbeda di Hotal Wilma.
Pasangan yang selingkuh di Hotel Wilma yakni YUY dan ASB, keduanya pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Alor, kemudian Imel dan Mad diketahui sebagai pekerja swasta.
Selanjutnya ada SK, 54 tahun bersama RK, 40 tahun sama-sama berprofesi sebagai guru asal Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, CL, 46 tahun asal Kelurahan Sikumana bersama YD, 38 tahun asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan K, 56, asal Peruamahan BTN Kolhua bersama HV asal Kelurahan Fatufeto.
Kemudian di Hotel Ti’i Langga, polisi menangkap pasangan selingkuh Dorince dan DP, serta Maria dan AK. Satu pasangan lagi yakni R dan S ditangkap di sebuah penginapan di sebuah lokalisasi di Kelurahan Alak.
Kebid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Agus Santoso mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (12/12). Pasangan selingkuh yang ditangkap, dibawa dengan mobil ke kantor Polda untuk didata sekaligus dimintai keterangan. Bagi pasangan selingkuh yang berprofesi sebagai pegawai diserahkan penanganannya kepada instansi tempat mereka bekerja. Adapun pasangan bukan pegawai negeri diizinkan pulang ke rumah masing-masng serta diminta berjanji tidak selingkuh lagi.
“Kami izinkan mereka pulang ke rumah masing-masing dengan catatan tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujarnya. Ia mengatakan tersebut bertujuan menertibkan perilaku buruk sejumlah warga antara lain berselingkuh. Operasi juga dilakukan terhadap penjualan minuman keras ilegal, tempat hiburan serta tempat-tempat yang diduga terjadi transaksi seks. (gba/ln)