
KUPANG, berandanusantara.com – Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak aparat Kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Wartawan di kabupaten Rote Ndao, Hendrik Geli dan kabupaten Alor, Demas Mautuka.
Hendrik Geli merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Beritantt.com, sementara Demas Mautuka adalah Pemimpin Redaksi Tribuanapost.com. Keduanya dilaporkan ke Polisi dan sedang diproses lantaran pemberitaan yang mereka lakukan.
Desakan Forum Wartawan NTT itu diutarakan dalam aksi damai yang diikuti sekitar 60-an Wartawan dari berbagai media, Senin (31/8/2020) pagi. Para Wartawan sebelumnya berkumpul di depan kantor Gubernur NTT, jalan El Tari, kemudian berjalan kaki sambil berorasi menuju Mapolda NTT.
Secara bergantian, Wartawan melakukan orasi yang intinya mengecam semua pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap pekerja pers. Selain itu, penyelesaian sengketa pers harus merujuk pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1990, serta merujuk pada MoU antara Polri dan Dewan Pers.
“Ketika Polisi melakukan proses hukum terhadap mereka, berarti Polisi telah mengangkangi undang-undang yang ada, terutama MoU antara Dewan Pers dan Polri,” tegas Koordinator Aksi, Joey Rihi Ga di sela-sela aksi damai Forum Wartawan NTT.
Setelah berorasi, beberapa perwakilan dari Forum Wartawan NTT diijinkan masuk salah satu ruangan di lingkungan Mapolda NTT. Para Wartawan bertemu dengan Kasubdit II Ditintelkam Polda NTT, AKBP Dahrul Ichwan sekaligus menyerahkan pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap yang diserahkan oleh Forum Wartawan NTT berisi enam poin tuntutan diantaranya; pertama, hentikan penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas nama Hendrik Geli yang saat ini sedang diproses Polres Rote Ndao, serta selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Kedua, hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor. Ketiga, mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
Keempat, mendesak Penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers. Kelima, mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
Keenam, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao. (AM/BN)