Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu di Kupang

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tiga orang  pembuat dan pengedar uang palsu.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing F, M dan A ditangkap berkat laporan masyarakat, karena uang hasil cetakan bernomor seri sama.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total seluruhnya berjumlah Rp 36,5 juta.

Selain uang, Polisi juga menyita satu buah mesin print yang digunakan mereka untuk mencetak uang palsu. Ketiganya saat ini diperiksa dan ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Ebed Amalo menjelaskan, para pelaku menggandakan uang dengan cara uang asli diprint dan difoto copy, sehingga uang hasil cetakan semuanya bernomor seri sama.

“Hasil penyidikan kami, uang yang diduga dicetak tersangka itu sekitar lima puluh sembilan juta. Namun yang sudah berhasil kami amankan tiga puluh enam juta lima ratus rupiah,” jelas Amalo.

Dia juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, uang palsu hasil gandaan pelaku telah beredar di tiga kabupaten/kota yakni kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kota Kupang.

“Kami minta masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu ini. Jika ada yang mencurigakan, harap segera melapornya ke Polisi,” tegas dia

Sementara menurut Ferdy, salah seorang pelaku, dia bersama dua temannya telah menjalankan praktek penggandaan uang sejak bulan Januari 2017 lalu, di seputaran wilayah kabupaten Kupang.

Uang hasil cetak, kata dia, dipakai berbelanja di toko, kios, maupun pasar-pasar tradisional untuk memperoleh uang kembalian yang asli dari para pedagang.

“Saya cetak empat ratus ribu dan tukar dapat dua ratus ribu uang asli. Saya pakai beli rokok di kios,” ujar Ferdy. (AM/JN)

Related posts