
KUPANG, berandanusantara.com – Sikap diskriminasi dan arogansi pejabat publik terhadap pekerja Pers kembali terjadi. Kali ini, hal tersebut ditunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 01, Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII (Bali, NTB dan NTT), Ketsia Lanoe.
Larangan peliputan tersebut terjadi saat Wartawan Media Online zonalinenews.com, Hayer Rahman, hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan jembatan Petuk yang dikerjakan PT Hutama Karya, JO PT Bunga Raya Lestari, Senin (25/1/2016), di lokasi proyek.
“Kami baru dari sana, tapi oleh pihak kontraktor katakan tidak berhak memberikan keterangan sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangani. Kami juga dilarang oleh PPK untuk berikan keteragan terkait pekerjaan ini,” ungkap Hayer Rahman, wartwan zonalinenews.com, kepada wartawan siang tadi.
Menurut Hayer, setibanya di lokasi pekerjaan, mereka langsung dihadang oleh petugas kemanan proyek untuk tidak boleh meliput. Bahkan sambil teriak dengan nada kasar langsung mengusir wartawan sambil mengeluarkan kalimat “ Kalian wartawan tidak boleh meliput ini perintah PPK”.
“Jujur kami sangat tersinggung dengan sikap ini. bagaimana bisa, pejabat publik bisa arogan seperti itu?. Bahkan sampe mengambil sikap melarang wartawan untuk liput,” jelasnya.
Atas perlakukan ini, Hayer dan beberapa wartwan media online berencana akan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketsia Lanoe terkait sikap tersebut. “Saya akan bawa masalah ini kepada teman-teman komunitas wartawan untuk kita ambil sikap terkait soal ini,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen NTT (AJI NTT), Alex Dimoe, menyesalkan sikap tersebut. Menurutnya, sikap tersebut sangat tidak pantas ditunjukan oleh seorang pejabat publik. Pasalnya, kegiatan pembangunan ini adalah kegiatan publik yang harus diawasi dan diketahui seluruhnya oleh masyarakat.
“Saya sesalkan sikap tersebut. masa pejabat publik mengeluarkan perintah tanpa mengetahui aturan dan fungsi dari pers. Ini kan kegiatan publik yang sumber pembiayaan dari keuangan negara. Jadi sangat wajib untuk masyarakat mengakses semua informasi kegiatan. Dan itu hanya bisa dilakukan wartawan ketika meliput dan memberitakan. Dan kalau ini dilarang, saya curiga ada apa dengan PPK yang bersangkutan?,” jelasnya.
Ketsia Lanoe sendiri, ketika dihubungi wartawan radarntt.com baik itu lewat sambungan telepon dan sms tidak menjawab, hingga berita ini diturunkan. (Vin/fnt)