RONDA, berandanusantara.com – Pembangunan Gapura yang menjadi pintu masuk dan keluar para penumpang dan pengunjung di dalam kawasan Pelabuhan Ba’a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, tidak diketahui secara jelas dari mana datangnya pekerjaan itu. Pasalnya, selama pekerjaan berlangsung tidak pernah dipasang identitas berupa papan informasi.
Awalnya, informasi yang berhasil dihimpun media ini, proyek tersebut berasal dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan RI, yang dikelolah oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Ba’a. Namun, beberapa sumber lain menyebutkan kalau proyek Gapura tanpa identitas ini bersumber dari Dinas Pariwisata Rote Ndao.
Yayuk, salah satu perempuan yang mengaku sebagai tenaga borongan pada proyek tersebut, belum lama ini, enggan menjelaskan secara mendetail terkait proyek dimaksud. Namun, dirinya mengaku bahwa yang menjadi Kontraktor Pelaksana adalah Elvis Manuain, pemilik nsalah satu Hotel di Kota Ba’a.
“Saya mengkoordinir tenaga kerja sekaligus mandornya, dan borongan kerja. pekerjaan ini dari dinas parawisata buat gapura aja, volumenya saya tidak tahu, saya hanya tenaga mandor, . Kontraktornya pak Elfis yang punya Grace hotel, CV pak Elfis yang dapat kerja ini dan secara teknis saya tidak tahu. papan proyek tidak ada,” ungkapnya, sambil menyarankan media ini untuk mewawancarai lebih detail kepada Kontraktor Pelaksana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten rote Ndao sangat menyayangkan adanya kegiatan proyek yang didanai APBD tidak tunduk pada mekanisme dan aturan yang ada. Ketua Komisi C DPRD Rote Ndao, anwar Kiah yang ditemui media ini, Kamis (1/9/2015) lalu, menjelaskan, setiap pelaksanaan proyek wajib terbuka kepada masyarakat, sehingga kontraktor pelaksana wajib memasang papan informasi proyek agar masyarakat juga turut mengawasi pekerjaan itu.
“Masyarakat punya hak untuk mengawasi proyek. Papan proyek merupakan sesuatu yang wajib dipasang. Papan proyek saja tidak ada, bagaimana dengan mutunya nanti,” tegas Anwar.
Anggota DPRD Rote Ndao, Djanu Manafe mengeaskan bahwa proyek jika tidak dilengkapi dengan papan informasi kepada publik, dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak yang terkait untuk turut mengawasi dan melakukan penelusuran lebih dalam apabila terindikasi menyimpang dari aturan dan mekanisme yang ada.
“Semua pihak harus turut mengawasi pekerjaan ini, apalagi hal soal mutu, volume dan asas manfaat,” ujar Manafe.
Hingga berita ini diturnkan, Kontraktor Pelaksana Elvis Manuain belum berhasil dikonfirmasi karena sedang berada di luar daerah. Sama halnya ketika media ini mencoba menemui Kabid Bina Usaha Jasa Sarana Parawisata Glorina M.D. Pingak, yang juga sedang berada di luar daerah. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pariwisata Rote Ndao, Melkias Rumlaklak, yang juga bertindfak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berhasil ditemui.
Pantauan wartawan, hal serupa juga terjadi di beberapa titik pekerjaan. Pemasangan papan proyek pun isinya bervariasi. Seperti pada pekerjaan penataan alun-alun Baa di Lobalain, pengembangan pasar tradisional di Rote Tengah dan pembangunan sarana pada Dinas PU. (Ryan/AM)