Proyek RSUD Ba’a Senilai Rp 12 Miliar Dikerjakan Tanpa Kontrak

  • Whatsapp
Gedung RSUD Ba'a yang sudah dibongkar oleh pihak kontraktor tanpa kontrak kerja.(Foto: Arkhimes Molle/BN)
Gedung RSUD Ba'a yang sudah dibongkar oleh pihak kontraktor tanpa kontrak kerja.(Foto: Arkhimes Molle/BN)
Gedung RSUD Ba’a yang sudah dibongkar oleh pihak kontraktor tanpa kontrak kerja.(Foto: Arkhimes Molle/BN)

RONDA, berandanusantara.com – Pembangunan sarana penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baa, kabupaten Rote Ndao, Nusa tenggara Timur (NTT) bernilai Rp 12 Milyar telah dimulai proses pengerjaannya oleh pelaksana proyek PT Made Wijaya Karya. Namun, proyek tersebut belum memiliki kontrak.

Demikian hal ini diakui Direktur pelaksana Proyek PT Made Wijaya Karya melalui pengawas lapangannya Yetno di lokasi Proyek RSUD Baa, Kamis (13/8/2015).

Kepada Wartawan Ia mengakui pekerjaan sedang dilakukan pihaknya namun hingga kini pihaknya belum mengantongi kontrak. “ Kontrak belum ada, masih dalam perjalanan ke Rote,“ ujar Yetno.

Dijelaskan, kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2015 ini sebesar Rp12 Milyar lebih untuk item pekerjaan meliputi pekerjaan satu unit gedung UGD, Ruang Gas, Poli dan Rumah Dinas Dokter.

Direktur Pelaksana Proyek, PT.Made Wijaya Karya, Made Astika saat dikonfirmasi melalui Ponsel genggamnya nomor 08123992xxx terkesan menolak dikonfirmasi dan langsung mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak Administrasi dan Direktur RSUD Baa.

“silahkan tanyakan langsung saja ke bagian administrasi dan direktur rumah sakit, saya hanya melaksanakan pekerjaan” ucap Made. Langsung memutuskan pembicaraan.

Direktur RSUD Baa, dr Bambang H.P. Jati M.Sc, So.PK sebagai pengguna anggaran saat di konfirmasi tidak berada di tempat. Informasi dari staf RSUD setempat menyatakan kalau yang bersangkutan sedang berada diluar daerah.

Pantauan Wartawan di lokasi proyek, terdeteksi proyek tersebut dimulai pematokan awal lokasi pekerjaan sejak 01 Agustus 2015 dihadiri oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Yon T.A.J.Nge, ST dari Dinas Pertambangan Kabupaten Rote Ndao, Pandaputan Simanjuntak, S.ST (Astek Dinas PU) dan Pengawas Dinas PU Kabupaten Rote Ndao masing-masing Anthonius Soroh,S.ST dan Rexmor Makandolu,S.ST.

Selain itu, diduga beberapa gedung yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut telah dibongkar tanpa prosedur dan bahan material gedung berupa seng dan kayu telah digunakan oleh pihak kontraktor untuk pagar keliling lokasi dan pembangunan los tenaga kerja. (Arkhimes/Riyan)

Related posts