KUPANG, berandanusantara.com – PT Jasa Raharja (persero) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/3/2020), melakukan penandatanganan kerja sama dengan Koperasi Mitra Online. Kegiatan itu berlangsung di kantor PT Jasa Raharja NTT jalan W. J. Lalamentik, Kota Kupang.
Koperasi Mitra Online merupakan wadah organisasi yang menghimpun kendaraan angkutan sewa khusus dan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan provinsi NTT.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor: DISHUB.550/551.21/SK.8/II/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi NTT, terdapat 10 Kendaraan yang diakui untuk beroperasi mengangkut penumpang di Wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Pahlevi B. Syarif yang didampingi Kanit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto menegaskan, semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Satu langkah maju yang dilakukan pak Ensten Meyners dan teman-teman karena telah membentuk koperasi sebagai wadah transportasi online di Kota Kupang,” ujar Pahlevi.
Dengan adanya kerja sama tersebut, jelas Pahlevi, PT Jasa Raharja akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang. Dia berjanji akan mengawal sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan kondusif.
“Intinya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Pahlevi.
Dengan adanya PKS ini, para penumpang transportasi online yang teregister dalam Wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja. (AM/JSR)