JAKARTA, berandanusantara.com – Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal)?.
Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.
“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya. (esy/jpnn)