Ruben Edi Wege Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Ruben Edi Wege dilaporkan oleh Otniel Ndiy, warga Sikumana, Kota Kupang, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Otniel Ndiy terpaksa harus melapor ke Polisi lantaran mobil merk Wuling miliknya yang dipinjam Ruben Edi Wege tak kunjung dikembalikan.

Read More

Lebih parah lagi, informasi yang dia peroleh, bahwa mobil yang masih masih berstatus kredit tersebut digadaikan terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP.B/83/1/2020/SPKT Resort Kupang Kota, Senin (20/1/2020).

Otniel yang ditemui, Kamis (23/1/2020) petang menceritakan, awal terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan pada bulan September tahun 2019 lalu.

Dijelaskan Otniel, terlapor datang ke rumahnya untuk meminjam mobil miliknya. Karena saling kenal, korban pun meminjamkannya.

Terlapor menggunakan mobil itu selama dua minggu dan tidak mengembalikannya. Nomor telepon seluler terlapor saat ditelpon pun tidak aktif.

Korban pun berusaha mencari terlapor namun tak kunjung bertemu. Baru pada bulan Desember, kata Otniel, dirinya baru bisa bertemu terlapor karena nomor telepon selulernya telah aktif.

“Dia (Ruben) bilang mobil sudah digadaikan di Soleman Sui, warga Kelurahan Namosain,” jelas Otniel.

Setelah memberitahu keberadaan mobil, tambah Otniel, sang terlapor kemudian kabur. Korban pun berusaha mengambil mobilnya ke Soleman Sui, namun tidak diberikan karena alasan telah digadaikan terlapor.

“Atas dasar itu, saya dan istri saya memutuskan untuk lapor Polisi,” pungkasnya. (*am/penatimor)

Related posts