Rudy Soik Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
Rudy Soik (foto: nttterkini.com)
Rudy Soik (foto: nttterkini.com)
Rudy Soik (foto: nttterkini.com)

Kupang, berandanusantara.com- Brigadir Polisi Rudy Soik yang ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ismail Patty Sanga, Kamis (11/12/2014) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rudi Soik dengan pasal 351 (ayat 1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Dalam Dakwaan yang dibacakan JPU Wisno Wardana menyebutkan, Rudi Soik telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail Patty Sanga yang adalah Tukang Ojek dengan cara memukul berulang kali dengan kepalan tangan dan tendangan.

“Penganiayaan dilakukan oleh Rudi Soik di dua lokasi yakni Bimoku dan Kelapa Lima, tepatnya di Cabang Trakindo saat mencari keberadaan salah seorang pelaku Mafia Traficking, Toni Seran,” jelas Wisno.

Terhadap dakwaan JPU, Rudi Soik membantah dan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi melalui kuasa hukumnya pada siding lanjutan, Senin 15 Desember 2014 mendatang. “Semua dakwaan yang disampaikan JPU tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Rudi Soik.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11 siang tersebut dijaga ketat aparat keamanan dari Kepolisian Resort Kupang Kota, serta diikuti oleh sejumlah masyarakat, pendukung, serta keluarga Rudi Soik, dan berjalan aman. (Andyos)

Related posts