
KEFAMENANU, berandanusantara.com – Dua puluh warga desa Haekto, Kecamatan Noemuti, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan kantor desa Haekto, pada Sabtu (28/2/2015).
Dua puluh tersangka itu yakni, AN, AS, YH, FH, VN, WB, FH, OK, AK, AN, DAF, EH, GB, AB, YK, THB, SQ, DN, VN dan YB. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi mengambil keterangan dari 35 orang saksi termasuk dari 20 orang tersebut di Mapolres Timor Tengah Utara.
Dalam aksi tersebut, selain melakukan pengrusakan, puluhan warga itu juga melakukan pelemparan batu hingga mengenai wajah salah satu anggota Poilisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Haekto, Brigpol Armando Soares dan kini sedang dirujuk ke Rumah Sakit di Kupang.
“Selain menetapkan 20 orang itu menjadi tersangka, Polisi juga menyita satu unit mobil bus yakni Pelita Mas, pecahan kaca serta batu sebagai barang bukti,” tandas Kapolres TTU, AKBP Robby M Samban melalui Kasubaghumas Polres TTU, Ipda I Ketut Suta kepada wartawan di kefamenanu.
Suta menuturkan, 20 orang tersangka itu melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sub pasal 351 ayat (1) KUHP. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, usai pemeriksaan sore tadi, mereka langsung dititip sementara di sel rumah tahanan negara Kefamenanu.
Suta juga mengharapkan agar warga setempat menjaga ketertiban, apalagi dalam bulan ini terdapat puluhan desa yang akan serentak melakukan pemilihan kepala desa, warga diminta agar tidak terprofokasi dengan pihak lain untuk membuat keonaran.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Timor Tengah Utara agar menjaga ketertiban, sebab dalam bulan Maret ini sebanyak 91 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, yang akan serentak melakukan pemilihan Kepala Desa,” pintanya. (lius salu)