Sejumlah Oknum Ikut Nikmati Dana Pilkada Kota Kupang

  • Whatsapp
Fransisko Bernando Bessie bersama Kliennya Ance usai pemeriksaan di Unit III Tipidkor Polres Kupang Kota. (Ist)
Fransisko Bernando Bessie bersama Kliennya Ance usai pemeriksaan di Unit III Tipidkor Polres Kupang Kota. (Ist)
Fransisko Bernando Bessie bersama Kliennya Ance usai pemeriksaan di Unit III Tipidkor Polres Kupang Kota. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari para tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawas Pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua tersangka tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jance Junike Kaborang alias Ance (JJ) dan Bendahara Panwaslu Kota Kupang, Bernadinus A Lopo alias Edy (BA).

Read More

Keduanya telah mengaku perbuatan mereka. Namun, tidak hanya mereka berdua saja yang menikmati dana tersebut. Konon sejumlah oknum mulai dari sopir hingga pejabat ikut menikmatinya.

Pagu anggaran khusus yang diselewengkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp768.610.544. Dan itulah yang membuat Ance dan Edy harus mendekam dibalik jeruji besi.

Fransisko Bernando Bessie, SH, MH, selaku Kuasa Hukum tersangka Jance Junike Kaborang, Kamis (13/9/2018), menjelaskan hal tersebut usai mendampingi pemeriksaan kliennya di ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi Polres Kupang Kota.

“Para tersangka sudah mengakui bahwa telah menggunakan untuk kepentingan pribadi tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp200an juta, sisanya dibagi – bagi ke pihak lain,” ungkap Fransisko.

Fransisko membeberkan, untuk Sopir Panwaslu atas nama David Lassa sebesar Rp10 juta. Uang tersebut untuk membeli kalung emas, handphone, juga uang DP pembelian sepeda motor.

“Uang tersebut juga digunakan untuk pembelanjaan barang habis pakai sekitar Rp200an Juta dari Juli 2016 sampai April 2017, sisanya untuk kepentingan pribadi ketua panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur,” ujar Fransisko.

Fransisko menjelaskan, untuk biaya konsumsi selama pengamanan sidang awal sengketa disetor langsung ke pihak Polres Kupang Kota senilai Rp300 juta. Selain itu, ada juga biaya ucapan terima kasih yang diterima oleh salah seorang oknum di Polres Kupang Kota sebesar Rp27 juta.

“Saya berharap kasus ini semakin terang-benderang setelah pengakuan dua tersangka Ance dan Edy,” pungkas Fransisko. (AM/Tim)

Related posts