Kupang, berandanusantara.com– Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfred Zacharias, Senin, 11 Agustus 2014 malam ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Winguard pada Dinas Bappeda Rote Ndao tahun anggaran 2004-2005 senilai Rp 3,4 miliar. Kala itu, Sekda Rote Ndao masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Rote Ndao. Sebelum ditahan Sekda Rote sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 19.00 Wita di Kejari Kupang.
Pemeriksaan terhadap Zacharias dilakukan Kasi Intel Kejari Ba’a Dipo Igbal. Dipo mengatakan berdasarkan alat bukti kasus Winguard, maka pihaknya menahan Sekda Rote Ndao, karena diduga terlibat dalam kasus itu. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Sekda Rote selama 20 hari kedepan,” katanya. Dalam pemeriksaan, menurut dia, ditemukan adanya penyimpangan pembayaran senilai 250.000 Euro dan ada pekerjaan yang nilainya tidak sesuai kondisi riil. “Kami masih mendalami kasus ini,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersangka diajukan sebanyak 24 pertanyaan. Berdasarkan pantauan Sekda Rote Ndao digiring ke Rumah Tahanan Penfui Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT. Selama pemeriksaan sekda Rote dikunjungi istri, anak dan kerabatnya.
Kasus ini mulai diusut Kejari Ba’a berdasarkan LHP BPK pada 28 Juli 2008 terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp 500 juta ke pihak yang mengerjakan proyek Winguard oleh Pemkab Rote Ndao. Temuan itu oleh BPK dijadikan sebagai kelebihan piutang yang harus dikembalikan untuk disetor kembali ke kas negara.
Proyek Winguard berawal dari program kerjasama antara Pemda Rote Ndao dan Management Director Deutch Winguard GmbH Germany atau Yayasan Womintra Kupang Gerhard Gerdes pada 23 Mei 2004 dalam kontrak tercatat program tersebut senilai 250 Euro dan dibayarkan selama dua tahun anggaran sesuai nilai kurs yang berlaku kala itu, sehingga ketika dikalkulasi dengan rupiah nilainya sebesar kurang lebih Rp3,4 miliar. (Dem/seputar-ntt.com)