Stefanus Atok Bau Sah Ketua LVRI Belu

  • Whatsapp
Ist

Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Kisruh perebutan kekuasaan di Legiun Veteran Rebuplik Indonesia (LVRI) tak kunjung usai. Kepemimpinan Stefanus Atok Bau sebagai ketua DPC LVRI kabupaten Belu Malaka terus dirongrong.

Read More

Sejak tahun 2014 hingga saat ini eksistensi LVRI pimpinan Stefanus Atok Bau terus diguncang. Bahkan bergulir hingga meja hijau, namun dimenagkan oleh Stef Atok.

Tak berhenti di situ, berbagai tudingan seperti usia belum memadai, tidak pernah menjadi pejuang dan lainnya diarahkan ke Stefanus Atok Bau.

Menyikapi isue miring tersebut, tim lawyer di bawah komando, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA., saat konfrensi pers, Jumat (20/5/2020) menegaskan Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI khususnya BAB VI tentang Legiun Veteran Rebuplik Indonesia Pasal 18 angka (2) yaitu : “Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Rebuplik Indonesia”.

“LVRI tidak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosisal politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,” tegas Fransisco.

Oleh karena itu, lanjut Sisco, bahwa selama ini ada Ormas Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan Dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) di bawah pimpinan Ir. Stevanus D. Nahak selaku Ketua dan Agustinus Bere, SmHK selaku Sekretaris yang selalu membawa nama Organisasi Veteran Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka, tidak ada kaitannya dengan LVRI.

“Ormas Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan Dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) di bawah pimpinan Ir. Stevanus D. Nahak selaku Ketua dan Agustinus Bere, SmHK selaku Sekretaris adalah barisan sakit hati yang sudah kalah berperkara di Pengadilan, membuat Ormas yang tidak jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia dan patut di duga telah melanggar ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII Pasal 22 yang berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveterannya,” kata Sisco.

Menurut Franaisco, Ormas Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan Dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) di bawah pimpinan Ir. Stevanus D. Nahak selaku Ketua dan Agustinus Bere, SmHK selaku Sekretaris, sudah meresahkan dan merugikan masyarakat di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

“kami juga telah melaporkan oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat dan patut di duga menjadi Calo Veteran di Polda NTT,” jelasnya.

Sementara kepengurusan di LVRI NTT, Fransisco Bessi, mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SKEP-14/VI/DPD.LVRI/NTT/2017, tanggal 08 Juni 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pimpinan Cabang LVRI (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Watimcab) LVRI Kab. Belu Masa Bakti 2017-2022 yang di keluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi NTT.

“Stefanus Atok Bau merupakan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) LVRI Kabupaten Belu Masa Bakti 2017-2022, yang SAH,” ungkap Sisco. (AM/MB)

Related posts