Tahun Ini, Pemkot Kupang Berlakukan Sistem Pajak dan Retribusi Online

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Mulai tahun 2020 ini, pemerintah Kota Kupang akan mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.

Untuk itu, setiap badan usaha diminta segera mengintegrasikan payment system masing-masing dengan sistem pajak online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Read More

Untuk kepentingan tersebut, Wali Kota Kupang, Jefirtson Riwu Kore meminta agar Bapenda segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Dengan diterapkannya sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online, jelas Wali Kota, dapat meminimalisir pajak jasa atau perdagangan yamg tertunggak.

“Dengan adanya sistem online, setiap transaksi tercatat dalam sistem di Bapenda dan ditetapkan sebagai pajak yang wajib disetor pelaku usaha,” jelas Wali Kota saat melantik dr. Ary Wijana sebagai Kepala Bapenda Kota Kupang, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Selain itu menurut Wali Kota, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak.

Wali Kota menambahkan, pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Bapenda akan bekerjasama dengan bank-bank agar sistem pembayarannya dapat diintegrasikan dengan sistem pajak online.

“Bapenda sebagai bank tempat menyetor pajak para pelaku usaha atau perusahaan,” pungkas Wali Kota. (*am/bn)

Related posts