KUPANG, berandanusantara.com – Komando Resor Militer (Korem) 161 Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 139 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam rombongan TKI illegal tersebut, terdapat tiga bayi dan lima orang anak berusia lima tahun (Balita).
Dandrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Heri Wiranto, menjelaskan, tiga bayi dan lima anak balita yang ada dalam rombongan merupakan anak-anak dari TKI illegal yang diamankan tersebut. Anak-anak itu, kata dia, hendak dibawa orang tuannya bekerja di luar NTT.
“Penangkapan ini berkat laporang warga sejak beberapa waktu lalu, terkait adanya indikasi rencana pengiriman TKI secara illegal,” ungkap Dandrem, saat ditemui Wartawan, di Makorem 161 Wirasakti Kupang, Jumat (28/8/2015).
Ia mengatakan, ke 139 TKI illegal tersebut diamankan pihaknya di daerah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Setelah diamankan, pihaknya langsung meyerahkan TKI illegal itu ke Polda NTT untuk diperiksa dan ditelusuri lebih lanjut.
Langkah yang diambil Korem 161 Wirasakti Kupang dengan mengamankan TKI illegal ini merupakan wujud komitmen untuk membantu pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah, guna menekan angka perdagangan manusia di Provinsi NTT.
“Ini wujud komitmen kami, dan saya sudah instruksikan anggota saya untuk bekerja secara professional dalam mengungkap berbagai kasus human trafficking di NTT,” ujarnya.
Kepada seluruh anggota, Dandrem juga member peringatan tegas untuk tidak menerima suap atau bermain-main dibalik persoalan human trafficking. Bahkan, kata Wiranto, jika kedapatan ada anggotanya yang menerima suap untuk meloloskan kasus ini, dirinya tak segan-segan untuk memberikan sanksi yang berat.
Ia berharap semua pihak juga turut peduli dan bersama-sama memberantas berbagai tindakan yang berbau human trafficking di NTT. (Andyos)