
KUPANG, berandanusantara.com – Tiga terdakwa kasus korupsi Dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (25/10/2020).
Jalannya persidangan dalam perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggotanya, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H, dan Ibnu Kholik, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bajawa yang hadir yakni Edi Sulistio Utomo, SH. Sementara, ketiga terdakwa masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Semar Dju, SH, Biyante, SH, dan Andi Ilham Sulabesi, SH.
Ketiga Terdakwa yang divonis diantaranya; Frederikus Pati Wasi selaku Kepala
Desa saat itu, Fransiskus Madha selaku Sekretaris dan Petrus Kanisius Betu selaku Bendahara Desa Wawo Wae.
Untuk terdakwa Frederikus Pati Wasi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, ditambah denda sebanyak Rp50 juta, dan tanpa uang pengganti.
Sama dengan Frederikus Pati Wasi, terdakwa Fransiskus Madha pun mendapat vonis yang sama dari Majelis Hakim yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, tanpa uang pengganti.
Khusus untuk Frederikus Pati Wasi dan Fransiskus Madha, apabila tidak membayat uang denda sebesar Rp50 juta, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Sementara terdakwa Petrus Kanisius Betu divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp351 juta.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta milik terdakwa disita untuk dilelang mengantikan kerugian negara, jika tidak sampai maka terdakwa mendapatkan hukuman tambahan selama 5 bulan penjara,” ucap ketua Majelis Hakim, Wari Juniati.
Menurut Wari Juniati, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama pada desa Wawo Wao, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2015 – 2017, sehingga negara dirugikan sebesar Rp351 juta.
“Itu telah diakui oleh terdakwa tiga dalam persidangan dan sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa,” jelas Wari Juniati.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenai undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu Penasehat Hukum para terdakwa, Semar Dju mengatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya, selama waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim yakni 7 hari. “Kami masih pertimbangkan,” ujar Semar Dju. (*BN/MB)