KUPANG, berandanusantara.com – Kota Kupang mencatat jumlah kasus postif COVID-19 per tanggal 15 Januari 2021 sebanyak 1.290 orang, dengan tingkat kesembuhan paling rendah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu 485 orang.
Dari total jumlah kasus itu, 43 orang meninggal dunia dan 726 pasien lainnya melakukan isolasi mandiri.
Keprihatinan oleh tingginya kasus Covid 19 itulah yang mendorong pemerintah Kota Kupang untuk semakin memperketat penegakkan protokol kesehatan.
Menurut Wakil Wali Kota, Hermanus Man, vaksinasi bukanlah satu-satunya solusi namun salah satu dari berbagai upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai kesakitan dan kematian akibat Covid 19.
“Protokol Kesehatan juga kunci. Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak,” jelas Hermanus Man, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, ditambah lagi 3T yaitu testing, tracing dan treatment ditambah 1V atau program vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat menekan penularan hingga tercapailah zero covid-19.
“Edukasi dan sosialisasi berbagai pihak diperlukan agar masyarakat mendukung dan bersedia divaksin,” tegasnya. (*BN/AM)