KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/9/2021), menyerahkan uang sebesar Rp11,6 Miliar kepada Bank NTT.
Uang tersebut berhasil disita dari para ‘debitur bandel’ yang tersandung kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya.
Kejati NTT, Yulianto menjelaskan, uang sitaan tersebut sebelumnya dititipkan di rekening khusus pada Bank Mandiri, sambil menunggu proses hukum para terdakwa dinyatakan inkrah.
Menurutnya, penyerahan uang Rp11,6 Miliar ini merupakan langkah awal dan pihaknya pun masih akan menyerahkan lagi aset yang berhasil disita dalam kasus teraebut.
“Aset Bank NTT itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Yulianto dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Kejati NTT.
“Aset Bank NTT sangat banyak yang sudah kami sita. Aset berupa bangunan itu saya ingin dirubah menjadi uang lalu dikembalikan ke Bank NTT,” tegas Yulianto.
Berkaitan dengan aset, kata Yulianto, pihaknya nanti akan membentuk tim yang diketuai oleh Wakajati NTT dan beranggotakan Kajari Kota Kupang, Aspidsus, Asintel bersama jajaran, serta melibatkan juga pihak Bank NTT.
“Aset-aset yang ada ini juga bisa dikelola oleh Bank NTT untuk kemakmuran rakyat. Bisa juga dilelang. Apalagi letak bangunannya di lokasi strategis,” kata Yulianto.
Untuk diketahui, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya mencapai Rp128 Miliar.
“Semoga dengan langkah-langkah yang ditempu, Bank NTT yang katanya bank sehat, bisa tambah sehat lagi,” pungkas Yulianto. (*BN/AM)