
KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang bersama forum kerukunan antar umat beragama (FKUB) setempat baru-baru ini mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan penistaan agama oleh Sutadz Abdul Solmad.
Sebanyak lima poin pernyataan sikap dari FKUB Kota Kupang dibacakan yang pada intinya mengecam sekaligus mengingatkan masyarakat aagar tetap tenang, serta menjaga ketenangan dan keharmonisan antar sesama umat beragama.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man yang pada saat itu mendampingi para anggota FKUB Kota Kupang juga punya pendapat yang sama. Menurutnya, di tengah kepelbagaian kebhinekaan, perlu menjunjung tinggi perdamaian.
“Apapun iman anda, mari jaga persatuan dan kesatuan,” ajak Wakil Wali Kota melalui sejumlah media, Selasa (20/8/2019) belum lama ini.
Selain itu, Wakil Wali Kota juga mengajak semua warga masyarakat Kota Kupang untuk saling memaafkan. Menurutnya, semangat memaafkan merupakan sikap universal yang patut untuk ditonjolkan saat ini.
“Toleransi yang saat ini terjaga di Kota Kupang hendaknya tetap dijaga. Toleransi tidak menginginkan adanya diskriminasi, karena kita semua adalah sama. Kita adalah saudara,” pungkas Hermanus Man.
Sikap FKUB Kota Kupang
FKUB Kota Kupang yang dipimpin Pendeta Rio Fanggidae menilai, bahwa ceramah Ustadz Abdul Solmad yang berbicara tentang salib dan jin kafir dapat merusak hubungan antar agama dan umat beragama. Apalagi, selama ini hubungan antar umat beragama terpelihara dan sangat dijunjung tinggi.
Pernyataan sikap FKUB Kota Kupang tersebut terdiri dari lima poin antara lain;
1. Mengecam dengan keras segala bentuk ceramah, dakwah, khotbah yang mempersoalkan dan melakukan penistaan terhadap agama dan symbol-simbol keagamaan dari umat beragama lain di Indonesia.
2. Menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga harmonisasi dan keserasian hubungan kehidupan beragama, sertatidak terprovokasi oleh berbagai pemberitaan media massa maupun media online yang berpotensi merusak kerukunan hidup umat beragama di Kota Kupang.
3. Menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan media sosialsehingga tidak memperkeruh dan meruncing suasana yang dapat mengadu domba masyarakat.
5. Meminta kepada semua pimpinan umat beragama agar memahami dengan benar dogma dan aqidah keagamaannya dengan mengutamakan kasih, toleransi dan kerukunan agar dapat menuntun umatnya untuk mewujudkan kehidupan bersama berdasarkannilai-nilai pancasila, memperkokoh rasa kebangsaan dan cinta tanah air demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(AM/BN)