KUPANG, berandanusantara.com – Wali Kota Kupang Jefirtson Riwu Kore mengakui kalau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Alak tidak terurus secara baik. Akibatnya, Kota Kupang mendapat predikat Kota terkotor karena persoalan sampah belum bisa teratasi.
Hal ini diungkapkan Wali Kota saat mengunjungi TPA Alak, Selasa (18/6/2019), bersama para Lurah dan Vamat serta para pejabat teknis linhkup pemerintah Kota Kupang. Kunjungan tersebut sekaligus untuk mencari solusi terkait penanganan sampah secara bersama-sama.
“Kota Kupang dibilang terkotor karena penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup 70% dari tempat ini (TPA),” ungkap mantan anggota DPR RI dua oeriode itu.
Selama ini, jelas Riwu Kore, TPA Alak hanya dijadikan sebagai tempat buang sampah, tanpa ada proses lanjutan seperti daur ulang. Begitu juga dengan ketersediaan Bank Sampah di setiap kecamatan dan kelurahan. Padahal, kata dia, setiap harinya produksi sampah mencapai 250 Ton per hari.
“Ini akan mengalami peningkatan setiap saat karena seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pemukiman dan kawasan bisnis,” ujar Riwu Kore.
Untuk itu, kedepan Wali Kota bersama seluruh jajarannya akan melakukan penataan TPA termasuk perbaikan jalan masuk ke TPA dengan membangun kerjasama dengan pihak ketiga. Selain itu, pemberdayaan pemulung, pengembangan UMKM pengelola sampah, membuat bank sampah di setiap kecamatan.
Tidak hanya itu, tambah Riwu Kore, pihaknya juga akan menambah armada berupa truk dan motor sampah, serta terus melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat masyarakat dan membuang sampah ke TPS sesuai jadwal.
“Pemkot akan bersinergi dengan semua pihak baik dari unsur pemerintah, LSM, masyarakat, sekolah, kampus, BUMD, BUMN, Pengusaha, maupun komunitas-komunitas peduli lingkungan,” pungkasnya. (AM/LN)