KUPANG, berandanusantara.com – Hadi utomo alias Tomo (40) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian, karena diduga telah melakukan praktek penipuan dengan modus kerja sama usaha besi tua di kabupaten Rote Ndao.
Warga kelurahan Metina, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao itu dilaporkan rekannya Mohamad Rofik (29), warga jalan Beringin, kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Sebelumnya, baik pelaku maupun korban telah bersepakat mengadakan kerja sama tersebut. Kesepakatan tersebut dibicarakan di rumah korban di Kupang. Dengan modal kepercayaan, Mohamad Rofik menyetujui permintaan kerja sama itu.
Mohamad Rofik baru menyadari kalau dirinya telah ditipu lantatan besi tua yang dijanjikan Tomo tak kunjung dikirim. Padahal, dirinya telah mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada Tomo sejak 28 September 2016 lalu.
“Barang yang dia (pelaku) janjikan tidak pernah dikirim. Saat saya coba mengkonunikasikan soal perjanjian dengan Tomo, malah saya diancam balik,” ujar Rofik, Jumat (3/3/2017).
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Basith Alagri yang dikonfirmasi menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu telah dilaporkan korban sesua denhan laporan Polisi Nomor: LP / B / 305 / XI / 2016,Tanggal 17 November 2016.
Aparat yang mendapat laporan itu langsung menuju kediaman pelaku kemudian mengamankannya. Usai diamankan, pelaku langsung digelandang menuju kantor Polsek Kelapa Lima untuk dimintai kerenangan.
“Pelaku sementara kami tahan guna kepentingan pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (AM/sumber: diantimur.com)