Bukan Pajak Baru, Pemungutan PPh oleh Marketplace Masih Dibahas

  • Whatsapp
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025 menyampaikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh merchant melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menyambut baik rencana pengaturan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme pemungutan pajak dari sebelumnya dibayar mandiri oleh penjual online menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

Read More

> “Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan agar lebih mudah dan berkeadilan,” ujar Rimedi.

Menurutnya, mekanisme ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment tetap memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

> “Dengan pengaturan ini, kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan terintegrasi melalui platform tempat para pelaku usaha berjualan,” tambahnya.

DJP juga menegaskan bahwa pelaku usaha perseorangan dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh dalam skema ini. Artinya, pelaku UMKM tetap mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mempermudah administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan konvensional, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Rimedi juga berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik usaha online yang kerap luput dari radar pajak (shadow economy).

> “Masih ada pedagang online yang belum patuh karena kurang paham atau menghindari proses administrasi yang dianggap rumit. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, diharapkan kepatuhan perpajakan bisa meningkat secara proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas Rimedi.

Hingga saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.

“Begitu aturan ini resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” pungkas Rimedi. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *