Sinergi Bank NTT, Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Rentan Terlindungi Klaim Kecelakaan Kerja

  • Whatsapp
Istimewa.

KUPANG, BN – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melindungi para pekerja rentan kian nyata melalui kerja sama strategis antara PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. Salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut adalah penyaluran klaim kecelakaan kerja bagi pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Dana dan Treasury Bank NTT, Hilarius Minggu, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang masuk kategori rentan. “Ini program Pemerintah Provinsi NTT untuk membantu pekerja rentan,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (3/9/2025).

Read More

Menurut Hilarius, mekanisme penyaluran klaim akan dilakukan melalui Bank NTT setelah adanya verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan saat bekerja wajib melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah klaim disetujui, dana santunan akan disalurkan langsung oleh Bank NTT. “Anggarannya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu Bank NTT yang akan menyalurkan kepada pekerja rentan yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar kabupaten di NTT telah menerima sosialisasi mengenai program ini. Namun, masih ada tiga kabupaten yang belum tersentuh, yakni Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Manggarai Barat. “Tinggal tiga kabupaten yang belum diberikan sosialisasi terkait ini,” tegas Hilarius.

Upaya menyosialisasikan program perlindungan pekerja rentan ini juga dilakukan secara langsung oleh Hilarius bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvia R. Peku Djawang. Keduanya berkeliling ke berbagai kabupaten untuk memastikan masyarakat memahami manfaat sekaligus mekanisme klaim yang tersedia.

“Ini merupakan bentuk dukungan penuh Bank NTT kepada para pekerja rentan, sekaligus wujud partisipasi kami dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi NTT,” tutur Hilarius.

Program perlindungan bagi pekerja rentan ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan kepastian sosial-ekonomi bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk petani, nelayan, buruh harian lepas, hingga pekerja sektor informal lainnya. Dengan adanya kolaborasi pentahelix antara pemerintah, lembaga keuangan daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan, NTT berupaya menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi masyarakatnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *