Wali Kota Kupang: Regulasi Perampasan Aset Kunci Tegaknya Integritas Publik

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang dalam diskusi publik tentang RUU Perampasan Aset. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN — Komitmen Pemerintah Kota Kupang terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kembali ditegaskan. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyerukan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seruan itu disampaikan Wali Kota dalam Diskusi Publik RUU Perampasan Aset di Celebes Resto, Kupang, belum lama ini. Kegiatan ini menghadirkan berbagai kalangan yakni: akademisi, praktisi hukum, perwakilan organisasi kepemudaan, serta tokoh masyarakat dalam semangat bersama memperkuat sistem hukum yang adil dan berintegritas.

Read More

Dalam sambutannya, dr. Christian menilai RUU Perampasan Aset sebagai terobosan penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Regulasi ini, kata dia, akan mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana ke tangan negara tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.

“Selama ini, proses hukum terhadap pelaku korupsi seringkali memakan waktu lama. Padahal, aset yang dikorupsi dapat segera dilacak dan diamankan negara. RUU ini memberi peluang untuk mempercepat proses itu,” jelasnya.

Wali Kota menegaskan, kehadiran undang-undang ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang melindungi pejabat publik dari potensi penyalahgunaan wewenang.

“UU ini adalah sistem yang menjaga kita semua. Sebagai kepala daerah, saya melihatnya sebagai mekanisme perlindungan agar setiap pejabat berhati-hati dalam bertindak dan selalu menjunjung integritas,” ujarnya.

Menurut dr. Christian, prinsip dasar RUU tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Kupang, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat melalui akuntabilitas yang nyata. Penguatan regulasi seperti ini penting agar integritas birokrasi tetap terjaga,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan independen dalam penerapan RUU ini agar tidak menjadi alat politik.

“Setiap regulasi berpotensi disalahgunakan jika tidak ada sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, kita perlu memastikan pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara profesional, adil, dan tidak berpihak,” tegas Wali Kota.

Diskusi publik yang berlangsung interaktif itu menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi untuk pemerintah pusat. Para peserta menyoroti urgensi penegakan hukum berbasis pemulihan aset sebagai solusi konkret untuk memperkuat keuangan negara dan menekan praktik korupsi di daerah.

Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif menyuarakan aspirasi terkait penguatan regulasi anti-korupsi.

“Kita perlu berani melakukan cara-cara baru untuk mendapatkan hasil yang berbeda. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah salah satu langkah nyata menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.

Pemerintah Kota Kupang memiliki komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebuah fondasi penting bagi masa depan daerah yang bersih, berdaya saing, dan dipercaya rakyatnya. (*/Andyos Manu/Advertorial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *