IKKA Desak PT Timor Ekspress Intermedia Bayar Hak Jurnalis Obet Gerimu

  • Whatsapp
IKKA saat memberikan keterangan pers terkait sikap mereka terhadap kasus PHK yang dialami Obet Gerimu. (Foto: *BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Timor Ekspress Intermedia terhadap Jurnalis Obet Gerimu mengundang simpati dari berbagai pihak.

Sejumlah lembaga seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, serta Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) NTT telah melakukan pendampingan.

Read More

Kini, aksi solidaritas pun kembali dilakukan Ikatan Keluarga Besar Kepulauan Alor (IKKA) di Kota Kupang. IKKA merupakan organisasi yang beranggotakan para diaspora asal Kabupaten Alor di Kota Kupang.

Dalam konferensi pers, Kamis (9/9/2021), IKKA Kupang menyerukan hal yang sama dengan lembaga dan organisi lainnya, yakni mendesak PT Timor Ekspress Intermedia segera menyelesaikan hak Jurnalis Obet Gerimu yang di-PHK.

Anggota IKKA, Sokan Teibang, saat membacakan pernyataan sikap mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pemecatan terhadap Jurnalis Obet Gerimu yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19.

Namun mirisnya, kata Sokan, sampai dengan saat ini pihak perusahan sampai dengan saat ini belum membayar hak Obet Gerimu sesuai Undang-undang yang berlaku.

Apalagi menurutnya, Obet Gerimu telah berkontribusi membesarkan Koran Harian Umum Timor Ekspress yang berada di bawah naungan PT Timor Ekspress Intermedia, dengan masa kerja selama 10 tahun 6 bulan 27 hari.

“IKKA meminta PT Timor Ekspress Intermedia untuk segera membayarkan hal-hal yang menjadi hak saudara kami tersebut,” tegas Sokan.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, jelas Sokan, maka hak Obet Gerimu yang harus dibayarkan PT Timor Ekspress Intermedia sebesar Rp19.140.000.

Besaran tersebut sudah terhitung uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang juga diminta agar secara progresif menjadi mediator agar persoalan ini tuntas.

“Intinya saudara Obet Gerimu bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sokan.

Anggota IKKA lainnya, Daniel Tonu pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada para Jurnalis di Kota Kupang yang ikut menyatakan simpati dan empati lewat pemberitaan.

“Terima kasih juga kepada publik serta berbagai pihak yang ikut mengawal dan memberikan dukungan kepada Obet Gerimu,” ujar dia.

Aksi Kumpul Koin

Selain pernyataan sikap, IKKA melakukan pengumpulan koin sebagai aksi solidaritas terhadap Obet Gerimu yang haknya belum dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia usai di-PHK.

Anggota IKKA, Zwenglee Faley mengatakan aksi kumpul koin tersebut akan dimulai sejak Kamis (9/9/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, aksi kumpul koin itu juga bertujuan untuk membantu manajemen PT Timor Ekspress Intermedia untuk segera membayar hak dari Obet Gerimu.

“Kami akan minta partisipasi dari seluruh warga di Kota Kupang untuk aksi kumpul koin ini,” katanya.

Dia menjelaskan, pada puncaknya nanti, IKKA akan menyerahkan uang yang terkumpul dari aksi kumpul koin kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia.

“Berapapun jumlahnya nanti, kami akan serahkan,” tandas Swenglee.

Aksi kumpul koin ini juga mengundang simpati para Jurnalis di Kota Kupang. Mereka ikut berpartisipasi mengumpulkan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi. (*BN/AM)

Related posts