Empat Tahun Tanpa Kepastian, Notaris Alberth Riwu Kore Datangi Polda NTT Minta Gelar Perkara Terbuka

  • Whatsapp
Albert Riwu Kore didampingi para Notaris saat mendatangi Polda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Status tersangka yang melekat lebih dari empat tahun tanpa kepastian akhir mendorong Notaris Alberth Riwu Kore mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/2/2026).

Ia datang bersama sejumlah rekan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Nusantara Timur dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Nusantara Timur untuk meminta kejelasan arah penanganan perkara yang menjeratnya sejak 2022.

Read More

Riwu Kore menyebut langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas profesi sekaligus ikhtiar mencari kepastian hukum. Ia mengaku selama lebih dari empat tahun berstatus tersangka, berkas perkaranya berulang kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum tanpa pernah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Puhat, khususnya Pasal 62, tersedia ruang koordinasi atau gelar perkara bersama antara penyidik dan kejaksaan guna menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi tersangka.

“Kalau memang ada kekurangan, mari dibuka bersama. Supaya jelas arahnya, apakah dilanjutkan atau dihentikan,” ujarnya di hadapan penyidik.

Riwu Kore juga meminta agar gelar perkara tersebut melibatkan dirinya dan kuasa hukum, termasuk menghadirkan bukti-bukti yang dinilai belum dilampirkan dalam berkas. Ia menyinggung dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dari Bank NTT kepada suatu pihak, yang menurutnya berdampak pada status hak atas sertifikat yang menjadi objek perkara.

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan prematur, sebab dalam persidangan tindak pidana korupsi sebelumnya terungkap fakta mengenai aliran dana tersebut ke BPR, sementara sertifikat yang dipersoalkan disebut belum diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Dukungan juga disampaikan Ketua Pengwil PPAT NTT, Imanuel Mali. Ia mengatakan kehadiran mereka untuk memperoleh kejelasan apakah perkara tersebut kurang alat bukti sehingga bisa dihentikan atau justru memiliki unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke pengadilan.

“Jangan sampai perkara ini menggantung terlalu lama tanpa kepastian. Itu tidak baik bagi siapa pun,” katanya.

Hal senada diutarakan Majelis Kehormatan INI Pengwil NTT, Yerak Almodat Bobilex Pakh. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, namun menilai rentang waktu empat tahun sebagai tersangka sudah terlalu panjang. Terlebih, Riwu Kore sempat menjalani penahanan selama 60 hari dalam proses sebelumnya.

“Kalau memang cukup bukti, limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak, hentikan dan rehabilitasi namanya. Jangan dibiarkan terkatung-katung,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan BPR Christa Jaya Perdana terkait dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik debitur bernama Rachmat yang menjadi jaminan kredit. Berdasarkan laporan tersebut, sembilan SHM dilaporkan hilang di kantor notaris, dan pada Juli 2022 Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan sangkaan pasal penggelapan.

Sejak saat itu, proses hukum berjalan dinamis, termasuk penahanan selama 60 hari, upaya praperadilan yang berujung putusan berbeda-beda, hingga penerbitan SP3 yang kemudian ditarik kembali.

Organisasi profesi notaris dan PPAT di NTT sejak awal menyatakan dukungan moral kepada Riwu Kore. Mereka menilai proses hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *