OELAMASI, BN – Bupati Kupang, Yosef Lede, memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menertibkan penggunaan mobil dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Perintah Bupati Kupang ini harus segera ditindaklanjuti karena akan ada sanksi tegas bagi pimpinan OPD, Badan, dan Bagian yang tidak mematuhi perintah tersebut. Sanksi yang akan diterapkan bisa termasuk pencopotan jabatan.
“Tujuan saya hanya satu, ingin daerah ini menjadi lebih baik,” tegas Bupati Kupang saat meninjau kondisi terkini pasca-bencana di Kecamatan Takari, Senin (4/3/2025).
Menurut Yosef Lede, Plt. Sekda Kabupaten Kupang akan memberikan penegasan kepada seluruh pimpinan OPD, Badan, dan Bagian agar dalam waktu tiga hari terhitung sejak 5 Maret, seluruh mobil dinas yang digunakan lebih dari satu unit harus dikembalikan.
Pengembalian mobil dinas ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pimpinan OPD yang menggunakan lebih dari satu unit mobil dinas, bahkan ada yang menguasai hingga empat unit. “Ini bentuk ketidakadilan, karena ada Camat yang tidak memiliki mobil dinas. Makanya saya harus tertibkan,” tegasnya.
“Semua mobil yang dikembalikan nantinya akan didistribusikan kembali secara merata ke seluruh pimpinan OPD hingga Camat. Masing-masing hanya boleh membawa satu unit saja,” tambahnya.
Selain penertiban penggunaan mobil dinas, Bupati Kupang juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan merokok di area perkantoran. Bagi para perokok, akan disediakan tempat khusus, dan pelanggar akan dikenakan sanksi denda.
“Area perkantoran tidak boleh digunakan sembarangan untuk merokok,” pungkasnya. (*/BN)






