Ketua GMKI Cabang Kupang: Kasus Erasmus Frans Momentum Evaluasi Kinerja Aparat di Daerah

  • Whatsapp
Pertemuan aktivis Cipayung dengan Kapolda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Aliansi Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari PMKRI, PMII, GMKI, dan HMI kembali menyuarakan sikap tegas atas kasus kriminalisasi Ketua PSOI NTT sekaligus aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato.

Dalam audiensi dengan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. di Mapolda NTT, Rabu (17/9/2025), mereka menegaskan tiga tuntutan, yakni mencopot Kapolres Rote Ndao, membebaskan Erasmus tanpa syarat, dan mengusut tuntas pemukulan terhadap aktivis saat aksi demonstrasi di depan Mapolres Rote Ndao.

Read More

Ketua GMKI Cabang Kupang Andraviani Fortuna Umbu Laiya, SH., MH., dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kasus kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat di daerah.

Ia berharap Polda NTT benar-benar serius dan transparan dalam melakukan audit terhadap Polres Rote Ndao, sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap penegakan hukum.

“Kami berharap Polda NTT tidak hanya berhenti pada janji, tetapi membuktikan komitmen dengan menuntaskan kasus Erasmus secara adil dan menindak tegas aparat yang terbukti melanggar,” tegas Ketua GMKI Cabang Kupang.

Menurut Andra, sapaan akrabnya, postingan berisi kritik yang dilayangkan Erasmus Frans Mandato melalui media sosial pribadinya merupakan gambaran tentang persoalan yang sedang diperjuangkan.

“Bagi seorang aktivis lingkungan, jika hari ini dia dipaksa menghapus postingan dan meminta maaf, itu berarti ia mengkhianati seluruh perjuangannya. Itu bukan hal yang mudah,” tegas Andra.

Sementara itu, Kapolda NTT menyampaikan permohonan maaf atas tindakan represif aparat saat mengamankan aksi solidaritas di depan Mapolres Rote Ndao, 10 September 2025, yang menyebabkan seorang peserta aksi, Melianus Maimau, mengalami luka di kepala hingga mendapat empat jahitan.

Kapolda berkomitmen menurunkan tim audit yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT untuk memeriksa proses penanganan kasus Erasmus secara menyeluruh. Ia juga menegaskan tidak akan segan mengusulkan pencopotan Kapolres Rote Ndao ke Mabes Polri jika ditemukan ketidakprofesionalan.

“Tindakan kami harus profesional. Jika terbukti ada kesalahan, saya akan usulkan pencopotan Kapolres Rote Ndao,” tegas Kapolda NTT.

Kasus Erasmus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 29 Agustus 2025 menuai sorotan publik. Penetapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi karena Erasmus hanya mengkritik penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development melalui akun media sosial pribadinya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *